Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Senin, 10 Juli 2023 - 16:48 WIB

Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk

Kabarpos.id TANJUNGPERAK – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) Cabang Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan Polisi yakni, MS, (46) warga Omben Kabupaten Sampang Madura dan ZA, (29) warga Camplong, Kabupaten Sampang Madura.

Satu pelaku MS diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak di Jalan Jakarta Surabaya pada Selasa (03/07/2023) usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2 – 4 Kota Surabaya, pada 15 Juni 2023 lalu.

“Kemudian tersangka ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (04/07/2023), sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Arif Rizky Wijaksana pada Minggu (09/07/2023).

AKP Arif menyebut, kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak PLN Cabang Perak Surabaya.

“Kejadian bermula saat itu pelapor berinisial AKJ (33), berkendara melintas di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat Surabaya, kemudian tanpa sengaja melihat para pelaku membuka baut pengikat dan mengambil 2 kabel tembaga dengan ukuran @ 3 meter,” ungkap Arif.

Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV.

Dihadapan polisi, pelaku MS merupakan seorang Residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2021, yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama 1 tahun.

Kemudian pelaku ZA juga seorang Residvis dalam kasus yang sama pencurian pada tahun 2021, dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Sumenep.

“Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Arief.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Resmi Pimpin BPW Peradin Jatim, ini Misi Bambang Rudiyanto

BERITA

Kasihhati: FPII dan DPI akan tetap konsisten Melawan kriminalisasi terhadap insan Pers

BERITA

Ikut Sukseskan Radar Sidoarjo Award Dandim 0816 Sidoarjo juga Menerima Penghargaan Radar Sidoarjo Award.

BERITA

Pangdam Brawijaya Tinjau Seleksi Atlet Pencak Silat

BERITA

Persit Kodim Wonosobo Ajak Kaum Perempuan Sejahterakan Keluarga

DAERAH

Cegah covid-19 Polsek Maliku melaksanakan Maskerisasi dan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19

DAERAH

Polsek Maliku Sampaikan Kunci Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

BERITA

Babinsa Bantu Proses Penggilingan Padi, Cukupi Kebutuhan Beras Warga Masyarakat