Home / Uncategorized

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:48 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

Kabarpos.id SITUBONDO – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

Adapun mudos para pelaku dalam melancarkan aksinya ( prostitusi ) tersebut melalui aplikasi Mi Chat.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023)

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja sek komersial (PSK) melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.

“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo. (Red*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Bojonegoro Gandeng Media Sampaikan Pesan Pemilu Damai Lewat Festival Patrol Oklik

BERITA

Pasi Log Kodim 1208/Sambas Hadiri Upacara HUT Otonomi Daerah Ke-XXVIIl Tahun 2024 Di Kab. Sambas

TNI POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden Jokowi Temui Ribuan Petani Se-Jawa Tengah

Uncategorized

Yakinkan Perayaan Imlek Dan Pemilu 2024 Aman, Dandim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Di Mapolres Sambas

NASIONAL

Danramil 04/Kra Hadiri Upacara Peringatan HUT KORPRI ke 51 Tahun 2022

NASIONAL

Saat Imlek, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

DAERAH

Upacara 17-an, Brigjen TNI Ramli Sampaikan Amanat Panglima TNI

NASIONAL

Polsek Bukit Batu Pam Vaksinasi Covid-19 di Tangkiling