Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 08:29 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,5 Ton

 

Kabarpos.id PROBOLINGGO, – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil melalukan ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan 30 karung dengan jumlah 1,5 ton pupuk yang disimpan oleh tersangka MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini terungkap bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (7/5/2023).

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Akan tetapi dari informasi jumlah pupuk dengan jumlah sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak di lokasi atau dapat dikatakan bahwa sudah dipindahkan ke tempat lainnya. Sehingga petugas melanjutkan proses penyelidikannya.

“Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres saat konferensi pers di lobby samping Mapolres Probolinggo, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK. Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton masih dalam pengembangan anggotanya.

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor. (Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

TERIK MATAHARI TIDAK SURUTKAN SEMANGAT PRAJURIT PASMAR 3 DALAM MELAKSANAKAN LATIHAN DAYUNG SIANG

BERITA

Polres Malang Rumuskan Upaya Menekan Fatalitas Lakalantas Bersama Lintas Sektoral

BERITA

Upaya Babinsa Cerme Kembangkan Usaha Penggilingan Padi Warganya

BERITA

Waka Polda Jatim Dengarkan Keluhan Warga Pada Program Jumat Curhat Serentak

BERITA

Luncurkan Buku Poso di Balik Operasi Madago Raya, Mayjen TNI Farid Makruf Paparkan Sinergitas dan Soliditas Tanpa Batas TNI dan Polri

BERITA

Presiden Jokowi Apresiasi PT Maspion Pertahankan Produk Dalam Negeri

BERITA

TNI Dapatkan Kepercayaan Tertinggi, Pangdam V/Brawijaya Sebut Babinsa Punya Andil Besar

BERITA

Jalin Komunikasi Dan Silaturahmi Babinsa Temajuk Hadiri Acara Pernikahan Warga