Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Jumat, 7 Juli 2023 - 08:44 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Rumah Kontrakan, Dua Tersangka Diamankan

Kabarpos.id PONOROGO – Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sumiran (57).

Korban yang merupakan warga kabupaten Magetan itu ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan tersangka inisial JEK (21) dan AH (16) dirumah kontrakan korban di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,”terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, Kamis (6/7/2023).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558.

“Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku, JEK (21) dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi,”papar AKBP Wimboko.

Kronologis pembunuhan itu, lanjut Kapolres Ponorogo, dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial.

“Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku jauh – jauh datang dari Jambi ke Ponorogo,”kata AKBP Wimboko.

Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban diwilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa,” terang AKBP Wimboko.

Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558.

“Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,”tambah AKBP Wimboko.

Menurut pengakuan JEK salah satu pelaku, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”pungkas Kapolres AKBP Wimboko. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Jelang Suroan Agung, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi Kamtibmas ke Pengurus PSHT Cabang Kota Kediri

BERITA

Kanit Dalmas Satsamapta Pimpin Patroli Antisipasi Aksi Balapan Liar

BERITA

Uji Kemampuan Fisik Kodim 1208/Sambas Gelar Garjas Periodik Dan UKP 1-10 2024

DAERAH

Peduli Kesehatan Warganya Ditengah Pandemi Covid-19, Bhabinkamtibmas Bagikan Masker ke Warga

BERITA

Anggota Koramil 1612-05/Elar Gelar Doa Bersama Siswa MTs Negeri Manggarai Timur

BERITA

Sinergitas Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi dengan Pengurus Perguruan Silat

BERITA

Semangat Gotong-royong: TNI dan Masyarakat Rakit Besi Cor untuk Pondasi Jembatan Cross Way di Sungai Wae Musur

BERITA

Pemdes Dapet : Sosialisasi Generasi Emas Tanpa Narkoba