Home / BERITA / TNI POLRI

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:56 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Tipu Gelap Bermodus Jual Beli Kendaraan

Kabarpos.id PONOROGO – Polres Ponorogo adakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bertempat di Mapolres Ponorogo, Jum’at (24/02/2023).

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial EN warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo melakukan penipuan atau Penggelapan terkait jual beli kendraan roda empat jenis Truk.

“Ini berkaitan dengan penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, tapi sampai waktunya barang pun tidak ada,” ujar AKBP Catur

kejadian, lanjut Kapolres pada tanggal 2018 dan dilaporkan pada tahun 2020.

“Alhamdulillah akhirnya terungkap pada tahun 2023 karena memang pelaku ini lincah dan sigap dalam bergerak,” ungkapnya

Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka juga merangkan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 (satu) untuk kendaraan jenis Truk.

Terkait kesepakatan itu, dibayarkan sejumlah uang sebesar 160 juta oleh korban kepada tersangka.

“Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban,” terang Ipda Guling

Lanjut Ipda Guling, pada tahun 2020 korban membuat laporan ke polres Ponorogo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

“Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ipda Guling

“Untuk TKP Penangkapan disebuah warung kopi mbah ragil turut Desa Badegan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo,” sambungnya

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Porles Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbutannya.

“tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ipda Guling

Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang di tawarkan itu belum menemukan kesepakatan.

“Sehingga dengan dalih dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban,”imbuhnya

(Humas/red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E. meresmikan Pompa Hidram Di Desa Paanleleng, Manggarai Timur

DAERAH

TNI POLRI Gelar Apel Pasukan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

BERITA

Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Pejabat Mabes Polri

BERITA

Gelar Seni Budaya Kapolres Trenggalek Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Damai

BERITA

Lomba Merpati Balap Liga Jatim Bersatu 2023 Piala Pangdam V/Brawijaya Cup, digelar di Bangkalan Madura

DAERAH

Rutin personil polsek himbau prokes Covid-19 ke pada masyarakat.

BERITA

Dandim 0817/Gresik Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Tahun 1444 H/2023 M di Pendopo Alun-Alun Gresik

BERITA

Sertu Catur BabinSa Desa Boro Hadiri Undangan Rapat Koordinasi