Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Senin, 10 Juli 2023 - 09:08 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Komplotan Spesialis Pembobol Rumah dan Toko

Kabarpos.id PASURUAN – Tiga orang komplotan maling spesialis bobol rumah ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Tiga tersangka ditangkap Polisi setelah membobol toko di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan tiga tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian di toko milik Akhmad Sultoni pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Saat itu kondisi toko dalam keadaan sepi sehingga pelaku bisa masuk tanpa ketahuan.

“Dua orang berperan sebagai pencuri dan satu sebagai penadah. Dua pencurinya ini bernama J (32) warga Kecamatan Prigen, F(19) warga Sukorejo. Dan satu orang penadah ini bernama K(45) warga Kecamatan Wonorejo,” AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (7/7/2023).

AKP Farouk juga menjelaskan bahwa mulanya kedua pencuri ini berkumpul di rumah tersangka J.

“Lalu kedua pelaku ini mulai mencari targetnya dan berkeliling menggunakan kendaraan roda dua,” jelas AKP Farouk.

Tersangka J dan F yang sudah mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter merah milik tersangka F itu berkeliling di sekitaran Kecamatan Prigen.

Setelah menemukan targetnya,tersangka J kemudian turun di sebuah toko dan melakukan aksinya.

Sementara itu tersangka F meninggalkan tersangka J yang sedang melancarkan aksinya dan menunggu di tempat lain.

Sesampainya di bagian belakang toko, J kemudian mengeluarkan linggis kecil dan sebuah obeng.

Setelahnya J mencongkel jendela samping toko dan mulai memasuki area dalam toko.

Di dalam toko, J menemukan satu unit handphone merk Oppo A37 yang berwarna putih.

Tak hanya itu J juga mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan berbagai jenis rokok.

“Setelah menguras isi dalam toko, J mengabari F untuk dijemput di bagian belakang toko. Lalu mereka pulang masing-masing pulang ke rumahnya dan berjanji akan bertemu keesokan harinya,” lanjut AKP Farouk.

Kemudian keesokan harinya, kedua pelaku ini bertemu guna menjual handphone yang didapatkannya dari hasil mencuri kemarin.

Handphone merk Oppo A37 tersebut dijualnya kepada Karim dengan harga Rp 270 ribu.

Berbekal laporan dari warga pihak kepolisian Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di dalam rumahnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Farouk (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, Pacar Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

BERITA

Polres Tulungagung Gandeng Dinas Pendidikan Sosialisasikan Kamseltibcar Lantas

BERITA

Danrem 084/Bhaskara Jaya Menerima Paparan Kesiapan TMMD ke-118 Kabupaten Bangkalan

DAERAH

SAPIMAS, Program Polres Blitar Peduli Warga Masyarakat

BERITA

Satgas Pangan Gabungan Polres Kediri Kota Sidak Sejumlah Pasar Tradisional

DAERAH

Forkopimda Jatim Cek Lokasi Pengungsian dan Berikan Bansos Untuk Warga Terdampak APG

DAERAH

Langkah Antisipasi Penyebaran Virus Covid – 19 di Polsek Maliku

BERITA

Polisi Peduli, Polres Ponorogo Berbagi Sembako Untuk Warga Kurang Mampu