Home / Uncategorized

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:08 WIB

Polres Malang Berhasil Menangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa

Kabarpos.id MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil melakukan penangkapan terhadap KMD (59), tersangka buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan KMD diamankan tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8/2023).

KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015.

Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.

“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Taufik sat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8).

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan.

Dikatakan Taufik, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Taufik menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red*)

Share :

Baca Juga

BERITA

RSUD dr Iskak Buka Layanan Konsultasi Kecantikan Gratis Maret 8, 2024 Redaksi

DAERAH

Ini yang di lakukan Personel Satpolairud Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Terapkan Prokes

BERITA

Babinsa Tabudarat Hilir Bersatu dengan Alam: Karya Bakti Bersihkan Saluran Irigasi

BERITA

GKS Laporkan Soal DD dan BSPS Desa Larlar Ke Kejari Sampang

Uncategorized

Ketua Partai Nasdem Kota Probolinggo Dukung Operasi Mantap Brata Kawal Pemilu 2024

DAERAH

Nataru dipastikan Aman, Koramil 08/Alian Lakukan Pengamanan dan Patroli

BERITA

Peduli Lingkungan Danramil 06/Selakau Bersama Forkopimcam Laksanakan Karya Bakti Tanam Pohon

BERITA

Lakukan Pembinaan Wilayah Babinsa Komsos Bersama Warga Dan Mitra Karib