Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:25 WIB

Polres Madiun Berhasil Ungkap Pembunuhan di Dalam Kost Satu Tersangka Diamankan

Kabarpos.id MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kematian seorang perempuan berinisial MB (23) yang jenazahnya ditemukan di dalam kamar kost di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna saat melakukan press release di Aula Joglo Polres Madiun, Selasa (11/7/2023) mengatakan bahwa Tersangka adalah warga Klaten Jawa Tengah berinisial IR (28).

“Tersangka seorang pria atas nama IR (28) warga Klaten Jawa Tengah berhasil diamankan di Pekanbaru Riau,”kata Kompol Yulie.

Ia menyampaikan kronologi berawal dari korban dan tersangka berkenalan melalui medsos pada akhir tahun 2022 lalu keduanya bertukar kontak.

Selanjutnya, pada Sabtu (1/7) korban dan tersangka janjian lalu sekira pukul 15.00 WIB tersangka datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.

Kemudian, Minggu (2/7) sekira pukul 10.00 WIB tersangka melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp. 100.000,- dalam jumlah banyak.

“Dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,”terang Kompol Yulie.

Kompol Yulie menambahkan, tersangka melancarkan aksinya pada hari Senin (3/7) sekira pukul 10.00 WIB saat melihat korban dalam keadaan lengah.

“Saat itu korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, lalu mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban,”jelas Kompol Yulie.

Masih kata Kompol Yulie, saat itu tersangka juga menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai.

“Setelah koraban tak berdaya, lalu tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk,” terangnya.

Usai aksi tersebut, tersangka pergi sambil membawa 1 (satu) buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar 5 juta rupiah, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

Diketahui, tujuan tersangka melaksanakan aksi tersebut untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri tersangka.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu utas kabel antena, satu buah potong tali tas slempang warna pink, satu buah handuk, satu buah kacamata kondisi rusak, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah tangtop warna warna abu-abu dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Yulie. (Red*)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Patroli Malam, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kunjungi Sejumlah Tempat Eratkan Silaturahmi

BERITA

Dandim 1208/Sambas Menjadi Narasumber Seminar Penerimaan Casis TNI-POLRI Dan Kedinasan,

BERITA

Dapat Hadiah Sekolah Perwira dari Kapolri, Polwan Polda Jatim Briptu Tiara Menangis Terharu

BERITA

2 Desa Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Resah Adanya Tambang Diduga Ilegal

BERITA

Operasi Pekat Semeru 2023, Polresta Malang Kota Berhasil Mengungkap Lebih dari 500 Kasus

BERITA

DI HEBOHKAN VIDIO VIRAL YANG TIDAK SENONOH DI WARONG PANGKON DI WILAYAH BALOGPANGGANG

DAERAH

PERTAHANKAN DAERAH PANTAI, PRAJURIT YONMARHANLAN X LAKSANAKAN APEL GELAR DAN LATIHAN OPERASI PERTAHANAN PANTAI

BERITA

Rembuk Stunting Desa Giri Kecamatan Kebomas