Home / BERITA / TNI POLRI

Jumat, 3 Maret 2023 - 10:18 WIB

Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkoba Berbagai Jenis dan 22 Ribu Pil Doble L

Kabarpos.id KEDIRI KOTA –  Komitmen  Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran natkotika dan obat keras terus dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Petugas menangkap seorang pengedar Psikotropika,  obat keras serta menyita ribuan butir pil dobel L.

MS (25) Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran MS mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu MS juga mengedarkan psikotropika dan obat keras jenis pil dobel L.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Naroba AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Mendapat aduan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi apakah benar MS mengedarkan narkoba.

“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ipung.

Mendapatkan bukti jika MS merupakan pengedar, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu tersangka MS berada di rumahnya di Kecamatan Grogol. Setelah digeledah ditemukan 3 klip plastik kecil narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,52 gram beserta plastik pembungkus nya.

AKP Ipung juga mengatakan tidak hanya itu dari hasil penggeledahan juga ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi. Petugas juga menyita dari tersangka MS 3,5 butir psikotropika jenis pil Alprazolam; 11 butir psikotropika jenis pil Rikloma dan 21.920 butir obat keras jenis pil dobel L yang disimpan di atas kasur dalam kotak kardus di kamar rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang dilakukan MS

AKP Ipung  menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama atas dugaan menyediakan narkotika golongan Ini bukan tanaman jenis sabu sabu dan jenis pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jeratan pasal ke dua adalah membawa , memiliki dan atau menyimpan psikotropika jenis pil Alprazolam dan Rikloma sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan jeratan padal ketiga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L.

“Pengedaran pil dobel L, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Ipung. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Diantar Ojol dan Odong-Odong, PKS Partai Pertama yang Daftarkan Caleg ke KPU Gresik

BERITA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Mendukung Suksesnya Rapat Evaluasi Lintas Sektoral Mini Lokakarya Tahun 2023

BERITA

Sertu Sanu Babinsa Batu Benawa Pelopori Gotong Royong Pembersihan Jalan

BERITA

Kabaglog Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya

BERITA

Peduli Penghijauan, Polres Jombang Gelar Penanaman Pohon Serentak

BERITA

Kapolres Situbondo Beri Santunan Bayi Penderita Meningokel

DAERAH

Babinsa Koramil 1612 07/Satar Mese Hadiri Rapat Epaluasi Dan Rencana Program Kerja Lintas Sektor Puskesmas Langgo

BERITA

Serahkan Data Tambahan, GKS Desak Kejari Sampang Lidik Kasus Desa Larlar