Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Senin, 17 Juli 2023 - 18:21 WIB

Polres Kediri Berhasil Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung, Ayah Korban Ditetapkan Tersangka

Kabarpos.id KEDIRI – Polres Kediri merilis pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku berinisial S (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri.

Tak hanya itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” terang AKP Rizkika, Senin (17/7/2023).

Dalam keadaan tidak berdaya itu, lanjut AKP Rizkika, korban merintih dan masih meminta pertolongan.

Mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan terjadi persetubuhan.

“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada diatas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

“Untuk motif sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” urainya.

AKP Rizkika Atmadha menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan.

“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB,” katanya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kunjungi Ponpes Riyadlus Solihin, Kapolda Jatim Bangga Banyaknya Minat Santri Yang Ingin Menjadi Polisi

BERITA

Babinsa Sertu Yahya Dorong Kemajuan Usaha Mebel Warga Binaan

BERITA

Polres Jombang Bersama Stakeholder Terkait Gelar Rakor Cipta Kondisi

BERITA

Satnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Meringkus Pengedar Butir Pil Doubel L

BERITA

Dandim 1612/Manggarai Bersama Bupati Manggarai Menghadiri Panen Perdana Tanaman Jagung Dan Penanaman Benih Jagung

BERITA

Babinsa Kebomas Amankan Jalannya Massa Aksi Unras dari Gabungan Serikat Buruh Pekerja dalam Sekber Gresik (Sekretariat Bersama)

DAERAH

GUNA MENUNJANG KESIAPAN TUGAS, PRAJURIT PASMAR 3 LAKSANAKAN RENANG KETAHANAN LAUT

BERITA

Polres Lamongan Bantu Bedah Rumah Warga yang Tak layak Huni