Home / BERITA / TNI POLRI

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:12 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru, Motif Sakit Hati

Kabarpos.id Jember – Kerja keras Polres Jember, dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) di depan balai Desa Pringgowirawan, akhirnya membuahkan hasil.

T (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/3/2023)

Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati, dimana korban telah menyelingkuhi istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia.

Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.

Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.

Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya, serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH pada siaran persnya di Polres Jember kemarin, Senin (20/3).

“Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia,”ujar AKBP. Hery.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember itu sempat diduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.

Namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.

Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Red*)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polantas Pulang Pisau Patroli Malam Hari di Titik Rawan Laka

DAERAH

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Jambore Nasional Kewirausahaan Sosial 2022

BERITA

Jalin Silaturahmi Babinsa Anjangsana Bersama Warga Binaan

BERITA

Sekolah Bukan Hanya Tempat Belajar Ilmu Pengetahuan, Namun Juga Budi Pekerti

BERITA

Peringati HUT Persit Ke 78, Persit Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Sosial Donor Darah

BERITA

Babinsa Cepala Laksanakan Pendampingan Mahasiswa KKN Kebangsaan Pelayanan Posyandu

BERITA

Suasana Penuh Canda dan Tawa, Anggota Satgas TMMD ke-116 dan Masyarakat Sambil Nikmati Kopi dan Cemilan saat Istirahat Mengerjakan Jembatan Cross Way

DAERAH

Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas Sambang dan Bagikan Masker Kepada Warga