Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Sabtu, 8 Juli 2023 - 15:08 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Kabel PLN

Kabarpos.id GRESIK – Penyebab padamnya aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono Gresik terkuak. Kabel tembaga milik PLN dicuri, para komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Diketahui, pada awal bulan Mei aliran listrik padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya, saat Petugas PLN sampai lokasi Desa Prambangan didapati gardu No. NA0294 kabel trafo dalam posisi hilang terpotong.

Petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gg 12 juga mengalami padam.

Ditemukan penyebab padam di JI. M.J. Sungkono Gg. 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong/ hilang sehingga pelanggan-pelanggan yang dilayani trafo tersebut mengalami padam.

Atas kejadian tersebut PLN UP3 melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Gresik saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin.

“Saat patroli pada Selasa (04-07-2023) sekitar Jam 15.00 WIB mendapati kendaraan mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN,” ujar AKP Aldhino.

Saat ditangkap, para tersangka sedang menginap di salah satu hotel di Gresik.

“Sebanyak empat tersangka kami amankan,” tegasnya.

Identitas para tersangka yang diamankan berinisial ES (39 th) dan MH (30th) warga Citangkil Cilegon. HL (31th) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31th) warga Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat No kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Persit Kodim Wonosobo Ajak Kaum Perempuan Sejahterakan Keluarga

DAERAH

Kembali, Polsek Rakumpit Cek Permukaan Air Di Wilayahnya

BERITA

Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Serka Adi Prayitno Menghadiri Kegiatan Peresmian dan Pembukaan Gedung DAPM Wijaya Mandiri Tarik

BERITA

Kapolres Lumajang Bebaskan dan Bantu Pengobatan ODGJ yang Dipasung

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

BERITA

Kapolres Gresik ; Alhamdulillah Malam Tahun Baru 2024 Aman di Gresik

BERITA

Cegah Penyebaran Penyakit, Personel Kodim 1009/Tla bersihkan Pasar Tradisional Pandan Sari

BERITA

TANAMKAN DISIPLIN SEJAK DINI KORAMIL 0816/16 WARU MELAKSANAKAN PROGRAM BABINSA MASUK SEKOLAH KEPADA SISWA/SISWI SMP ALFALAH ASSALAM