Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / POLRI / TNI POLRI

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:23 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Meninggalnya Balita di Sidoarjo, Kedua Pengasuh Ditetapkan Tersangka

Kabarpos.id SIDOARJO – Warga Masangan Kulon, Sukodono, pada Minggu yang lalu (28/5/2023) heboh dengan meninggalnya F, balita perempuan dalam kondisi tidak wajar karena ada luka memar di tubuhnya.

Kemudian warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukodono.

Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi.

“Memang terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar,”kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (31/5/2023) pada wartawan.

Kemudian mayat korban dilakukan Otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong, setelah petugas juga melihat kejanggalan jenazah sang balita tersebut.

Dari hasil otopsi Kombes Pol Kusumo mengatakan, korban balita tersebut mengalami luka memar pada sebagian kepala, kaki, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Lalu pada pemeriksaan dalam tubuh ditemukan resapan darah pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri.

Ada pula bercak perdarahan pada paru kanan dan kiri; Bintik perdarahan pada dasar otak besar; Perdarahan pada selaput laba-laba otak; Cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung.

“Hasil autopsi disimpulkan sebab meninggalnya akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba- laba otak sehingga meninggal dunia dalam kondisi lemas,” tambah Kombes Kusumo.

Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sdr. B.S. dan Sdri. S.I. yang keduanya merupakan pasangan suami istri siri.

“Kedua pasangan ini merupakan pengasuh korban F yang tinggal di rumah kos di Masangan Kulon, Sukodono,” lanjut Kombes Kusumo.

Mereka mengasuh korban mulai September 2022, setelah dititipi oleh orang tua korban karena harus bekerja ke luar kota.

Setelah beberapa bulan berjalan, BS dan SI merasa kesal dengan ulah korban.

Para pelaku melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban mulai awal bulan Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023.

Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci pakaian hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia pada 28 Mei 2023.

Pengakuan pelaku yang merupakan pengasuh korban tega menganiaya F karena jengkel kepada korban yang sering buang air besar sembarangan dan sering bikin ulah.

Selain itu pelaku juga mengaku jengkel kepada ibu korban yang telah menitipkan korban kepada pelaku sudah sekitar empat bulan ini tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji serta kebutuhan harian korban.

“Pengakuan tersangka karena merasa jengkel pada korban dan ibu korban,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap Polisi, dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Di Duga Terobos Aturan Pungut jutaan Rupiah SMK N 1 KEMLAGI. MOJOKERTO, jadi sorotan.inspektorat harus turun.

BERITA

Atas Perintah Danrem, Kepala Staf Korem 084/BJ Pimpin Rakorpamwil VVIP RI-1

BERITA

Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Bersama Warga Buka Lahan Pertanian

TNI POLRI

Pangdam Tanjungpura Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2023 Provinsi Kalbar

BERITA

Ciptakan Lingkungan Yang Sehat, Babinsa Bersama Elemen Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

DAERAH

Jaga Kesehatan Tubuh Anggota Koramil 03/Tebas Ikuti Senam Dan Skrining Penyakit Tidak Menular

DAERAH

Cegah Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA

Gercep, Polisi Bersama TNI dan RPH Berhasil Padamkan Karhutla di Gunung Lingga Probolinggo