Home / BERITA / HUKRIM / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:47 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Modus Penipuan Dealer Mirip Skema Segitiga di Kota Probolinggo

Polisi Berhasil Ungkap Modus Penipuan Dealer Mirip Skema Segitiga di Kota Probolinggo

Polisi Berhasil Ungkap Modus Penipuan Dealer Mirip Skema Segitiga di Kota Probolinggo

 

KOTA PROBOLINGGO || Kabarpos.id – Seiring perkembangan jaman, modus kejahatan penipuan semakin variatif dan cerdik.

Salah satunya yang marak saat ini menggunakan ”Skema Segitiga”.

Penipuan dengan cara yang mirip dengan Skema Segitiga ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Yang mengejutkan, Ketiga pelaku saat ini statusnya adalah narapidana Narkotika yang menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 Tahun s/d 15 Tahun.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, kasus ini bermula saat Tersangka SD Als. TL (40 Th) warga Madiun selaku pemilik ide penipuan mencari sampling dealer motor secara acak di Google.

Setelah memilih, TL menelepon nomor Admin yang tercantum di Google dan mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV.

“ Lalu TL menyuruh tersangka UD Als. PN (28 Th) warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube menggunakan aplikasi EDIT TEXT. Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke Admin Dealer,” ujar AKBP Wadi ,Selasa (2/1/24).

TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya Admin lalai karena tidak mengecek di rekening, merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.

Tak sampai disitu, TL lalu menyuruh tersangka HL (27 Th), warga Kab. Sampang untuk mencari pembeli dan akhirnya berhasil menemukan MS warga Kab. Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.

“TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari Dealer ke rumah MS di Kab. Pamekasan. Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan kemudian dibagi oleh ketiganya”, tambah AKBP Wadi.

Dirasa sukses dan tidak ketahuan, 2 (dua) hari kemudian TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di dealer yang sama dengan modus yang sama persis.

Setelah penipuan pembelian Honda PCX ini terjadi, Admin Dealer baru sadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening Dealer hingga akhirnya korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

“ Setelah dilakukan Upaya profiling melalui ITE, petugas dari Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat “, jelasnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 72.600.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

“Terhadap ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO” pungkasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polresta Sidoarjo Berbagi Berkah di Jumat Curhat

BERITA

Pemerintah Desa Pranti telah melaksanakan dan merealisasikan anggaran pembangunan sesuai dengan juknis

BERITA

Kompak Pilar Batang Alai Selatan Patroli Gabungan

BERITA

Karya Bakti Bersihkan Saluran Air, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gandeng Kelompok Tani Harapan Kita Desa Jorong

BERITA

Terkesan Cengeng! Kadindik Jatim Patut Dievaluasi Mental Dan Attitudenya, Garad : Kami Diskusikan Dengan Tim Hukum

BERITA

Babinsa Bantu Perbaikan Mushola Tingkatkan Kenyamanan Ibadah

BERITA

Hari ke 9 Operasi Ketupat Semeru 2023, Fatalitas Korban Laka di Jatim Menurun 30 Persen

BERITA

Kapolresta Surakarta Tegaskan Larang Konvoi Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2024