Home / BERITA / TNI POLRI

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:19 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor yang Beraksi di 15 TKP

polres jombang polda jatim kabarpos.id Surabaya – Personel Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 15 TKP Kota Surabaya.

Kompol A.R Dwi Nugroho SH SIK Kapolsek Simokerto Surabaya mengatakan, ketiga pelaku itu, yakni Ismail M (23) warga Jalan Sido Kapasan Gg I Surabaya, Aris (27) warga Jalan Sido Nipah Gg V Surabaya dan A. Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gg Mawar Surabaya.

“Ketiga orang pelaku curanmor dua diantaranya ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya,” kata Dwi Nugroho.

Kompol Dwi Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda salah satu diantaranya, Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian, dan mereka juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci.

“Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (memakai jaket Gojek),” ungkap Dwi

Kemudian pelaku Arifin mereka berperan bersama Ismail mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.

Peristiwa curanmor terungkap berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Ngaglik 87 Surabaya, pada Kamis (5/01/2023).

Kapolsek mengungkapkan, Saat melancarkan aksinya ketiga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri.

“Ketiga mengaku sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, untuk menambah stamina dan keberanian,” jelas Dwi.

Petugas mengamankan ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa satu kunci pas ukuran 8, satu anak kunci leter T, satu besi pembuka Lock, 3 Biji kunci leter L, dua buah hanphone, satu sepeda motor honda Revo.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih menyampaikan Apresiasi Kepada Kapolsek Simokerto dan anggota atas keberhasilan ungkap kasus curanmor diwilayahnya.

“Atas kerja keras dan berhasil menangkap Pelaku Curanmor yang selama ini membuat keresahan di Masyarakat, Bapak Kapolrestabes menyampaikan Apresiasi kepada Kapolsek Simokerto dan Unit Reskrim Polsek Simokerto,” Ujar Fakih yang hadir juga dalam konferensi pers di Polsek Simokerto.

Kompol Fakih juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang barang miliknya seperti sepeda motor, dan selalu menjaga keamanan lingkungannya .

“Harapan kami kepada masyarakat untuk sayang terhadap barang barang miliknya seperti sepeda motor pada saat memarkir agar dipastikan dalam kondisi aman dan memberi kunci ganda” Pungkas Fakih. (*red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Cegah Terjadinya Balapan Liar, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Selakau Laksanakan Patroli

BERITA

Kunjungi Kodim Pacitan, Pangdam V/Brawijaya ingatkan Jaga Netralitas TNI

BERITA

Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat Ende dan Maumere

BERITA

Polsubsektor Jekan Raya Gelar Program Jumat Curhat bersama Warga Bukit Tunggal

BERITA

Ketua Matakin Jatim : Jadikan Tahun Baru Imlek Untuk Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama

DAERAH

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Seorang Kakek Pengedar Sabu

BERITA

Hadir Ditengah Masyarakat, Polsek Sabangau Gelar Baksos

BERITA

Anggota TMMD ke-116 Melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nurul Hidayah di Desa Bae Ngencug