Home / BERITA / TNI POLRI

Rabu, 15 Maret 2023 - 08:10 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pelempar Bondet di Kota Probolinggo

Kabarpos.id PROBOLINGGO KOTA – Pelaku teror bom bondet di Rumah Jl. KH. Abdul Hamid GG 5 Rt 03 Rw 02 Kel. Jrebeng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo, berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Probolinggo Kota.

Tersangkanya diketahui berinisial AH (25 th) warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Satu orang tersangka sudah kami ditangkap, inisial AH dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (13/03/2023).

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari pelaku AH yang mendatangi kost saksi RH dengan maksud menanyakan keberadaan pacar pelapor yaitu saksi L.

Melihat AH datang, saksi L dan RH masuk ke dalam kamar karena L mengaku sudah tidak mau bertemu dengan AH lagi.

Mendengar hal itu, RH keluar menemui AH dan menyampaikan keinginan L agar AH tidak lagi mencari dan menghubungi L.

“Jadi RH ini menyampaikan ke AH agar tidak menemui L lagi,” kata Iptu Zainul.

Bahkan menurut Iptu Zainul, saksi RH juga mengatakan bahwa wajah AH yang hanya seperti itu aja, apa tidak malu diomong seperti itu sama perempuan.

“RH juga menyampaikan bahwa terkait uang 700.000 yang dipinjam L ke AH akan dikembalikan oleh RH.” terangnya.

Kasi Humas mengatakan, karena tersinggung dengan kata-kata yang disampaikan RH, setelah menerima uang 700.000 tersebut didepan rumah RH, tiba-tiba AH melemparkan bondet ke arah jendela rumah pelapor mengenai kaca jendela rumah.

Akibatnya kaca pecah serta pecahan kaca mengenai RH serta saksi N yang pada saat itu juga berada di rumah RH

Bondet tersebut juga mengakibatkan RH mengalami luka di mata kanan dan telinga kanan serta N mengalami luka pada tangan kanan dan telinga kanan.

“AH merasa RH telah mengejeknya, padahal AH datang secara baik – baik dan bermaksud menanyakan keberadaan pacarnya L yang sudah beberapa hari tidak ada kabar”. lanjutnya.

Iptu Zainullah menambahkan, bersama dengan pelaku AH, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bondet yang belum meledak, 1 buah tas eiger dan sepeda motor PCX warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951.” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

DAERAH

Demi memutuskan penyebaran virus Covid-19. Ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala.

BERITA

PEMBANGUNAN PERBAIKAN JALAN PENGHUBUNG DI OPTIMALKAN OLEH PU BINA MARGA

BERITA

Babinsa Hadiri Pelantikan Pengurus Ranting IPNU-IPPNU Desa Penatarsewu

BERITA

Anggota Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Bergotong Royong Dengan Masyarakat Bangun Plengsengan

BERITA

PRAJURIT TNI HARUS MAMPU DI BIDANG MENEMBAK

DAERAH

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Peresmian Gedung RTQ dan Khotmil Qur,an

BERITA

Judi Sabung Ayam Marak di Kab.Kediri dan Kota Batu Pengamat Kepolisian Didi Sungkono Minta Polri Tegas Tangani