Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

Kabarpos.id Kota Malang – Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, kini kembali Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers, Selasa,(16/5/23), menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban.

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, ” jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh”, sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung”, ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.,Kompol Danang menjelaskan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.

Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Hand phonenya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian” terang Kompol Danang.

Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Red*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Komsos Babinsa ke Tempat Peternakan Bebek Peking, Demi Peningkatan Kualitas dan Hasil Ternak

DAERAH

Babinsa Pekunden Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Acara Penetapan APBDes

BERITA

Dandim Gresik Semarakkan Fun Bike Merdeka 78 bersama Forkopimda Gresik, Diikuti Ribuan Peserta

BERITA

Program TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Memasuki Tahap Pemasangan Dek Masjid Ar Rahman

BERITA

DEMI MELANCARKAN AKTIVITAS WARGA PEMDES DESA SUMBERDADI RELA PERBAIKAN JALAN

BERITA

DAERAH

Sambangi warga personil Sat Binmas Polres Pulpis, mengajak selalu menjaga kerukunan dan kamtibmas

BERITA

Tiba di Kupang, Danrem 161/Wira Sakti disambut Unsur Forkopimda NTT