Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 16:54 WIB

Periode Bulan Juli Polres Kediri Kota  Ungkap 6 Kasus, 10 Tersangka Berhasil Di Amankan

Kabarpos.id KEDIRI KOTA  – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam satu bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 perkara dan 10 Tersangka berhasil di amankan

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan pada hari Senin (31/7/2023).

Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan 6 (enam) Perkara dengan tersangka sebanyak 10 orang.

Yang dihadirkan disini 10 orang dan yang 1 (satu) orang dititipkan di Lapas Kota Kediri, kata AKP Nova

Dari perakara perkara yang diungkap dalam satu bulan ini yaitu sebanyak 6 perkara, dari enam perkara ini diantaranya ada perkara pencurian ringan 362 disalah satu gereja yang ada di Mrican, dengan tersangka FC (57) thn serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Keybord merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 Unit Keybord Merk Yamaha PSR S970.

Kemudian ada juga perkara Curanmor R-2 dengan TKP di rumah Kos Jl Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) thn beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk dengan barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit Honda Vario.

Perkara curanmor dilain TKP juga berhasil di ungkap oleh Sat Satrekrim Polres Kediri Kota yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK lk (21) tahun, oleh pelaku kendaraan digadaikan kepada RW Rp 3.000.000,- kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000,- kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali  sebesar Rp 3.700.000, – kepada MN dan Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario

Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto indah, dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti 1 (satu) gelang emas (1) satu unit Hp merk samsung  beserta uang tunai sebesar Rp 700.000,-

Untuk Kasus Kekerasan Seksual di ungkap di 2 (dua) lokasi kajadian (TKP) , Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yakni (SGR) lk 52 thn dan (P) lk 53 thn, tutur Kasat Reskrim

“Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksuak tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelas AKP Nova.

” Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kita dapatkan,” Pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ayo Disiplin Prokes Untuk Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional

BERITA

Diduga Kepala Desa Wuwur Tutup Mata Akan Adanya Tambang Batu Alam di Wilayahnya

BERITA

Polisi Jadikan Lansia Buta Pemilik Tanah Tersangka, KAKI: Menteri AHY dan Satgas Anti Mafia Tanah Tindaklanjuti Pemberitaan Ini

BERITA

Kunker ke Jombang, Kapolda Jatim Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Kunjungi Ponpes Tebuireng

BERITA

KANTOR DESA KEDUNG SUKODANI DI PADATI WARGA SITUASI AMAN TERKENDALI

BERITA

KEPALA DESA LEMUJUT LAYAK DI ACUNGI JEMPOL

Uncategorized

Hadir Ditengah Warga, Jum’at Curhat Polsek Bukit Batu Bahas Kamtibmas

BERITA

MMD Usai, Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin berpesan tetap jalin silahturahmi