Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 16:54 WIB

Periode Bulan Juli Polres Kediri Kota  Ungkap 6 Kasus, 10 Tersangka Berhasil Di Amankan

Kabarpos.id KEDIRI KOTA  – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam satu bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 perkara dan 10 Tersangka berhasil di amankan

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan pada hari Senin (31/7/2023).

Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan 6 (enam) Perkara dengan tersangka sebanyak 10 orang.

Yang dihadirkan disini 10 orang dan yang 1 (satu) orang dititipkan di Lapas Kota Kediri, kata AKP Nova

Dari perakara perkara yang diungkap dalam satu bulan ini yaitu sebanyak 6 perkara, dari enam perkara ini diantaranya ada perkara pencurian ringan 362 disalah satu gereja yang ada di Mrican, dengan tersangka FC (57) thn serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Keybord merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 Unit Keybord Merk Yamaha PSR S970.

Kemudian ada juga perkara Curanmor R-2 dengan TKP di rumah Kos Jl Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) thn beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk dengan barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit Honda Vario.

Perkara curanmor dilain TKP juga berhasil di ungkap oleh Sat Satrekrim Polres Kediri Kota yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK lk (21) tahun, oleh pelaku kendaraan digadaikan kepada RW Rp 3.000.000,- kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000,- kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali  sebesar Rp 3.700.000, – kepada MN dan Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario

Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto indah, dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti 1 (satu) gelang emas (1) satu unit Hp merk samsung  beserta uang tunai sebesar Rp 700.000,-

Untuk Kasus Kekerasan Seksual di ungkap di 2 (dua) lokasi kajadian (TKP) , Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yakni (SGR) lk 52 thn dan (P) lk 53 thn, tutur Kasat Reskrim

“Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksuak tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelas AKP Nova.

” Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kita dapatkan,” Pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Covid 19 belum usai, tetap patuhi protokol kesehatan, ini yang di lakukan personil Sat Binmas himbau warga.

BERITA

Resmi Pimpin BPW Peradin Jatim, ini Misi Bambang Rudiyanto

BERITA

Polisi Peduli, Polres Madiun Kota Bantu Bedah Rumah Warga di Hari Bhayangkara ke 77

BERITA

Polresta Banyuwangi Berhasil Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

BERITA

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelepasan Judi Sabung Ayam, Kapolres Gresik & Kasat Reskrim Kompak Blokir WA Wartawan

BERITA

Terus Gencarkan Patroli Kamtibmas, Dandim Gresik Kunjungi Desa Binaan Wilayah Teritorial

BERITA

Turut dalam Perbaikan Drainase, Pererat Kerjasama Babinsa dengan Warga di Wilayah Binaan

BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan, Dandim Gresik Berikan Pengarahan Seluruh Prajurit Saat Jam Komandan