Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:43 WIB

Penyidikan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Mojowarno Dipastikan Sesuai SOP

Kabarpos.id Jombang – Sipropam Polres Jombang telah mengklarifikasi proses penyidikan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Polsek Mojowarno. Hasilnya, penangkapan terhadap 4 pelaku dinilai sudah sesuai SOP.

Sipropam Polres Jombang telah tuntas memeriksa anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno yang telah meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkoba. Proses penyidikan itu telah diperiksa dan dinilai sudah sesuai SOP.

Kasipropam Polres Jombang Ipda Susila menerangkan kronologi penangkapan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba. Awalnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno meringkus JA (45), Warga Kecamatan Mojowarno pada Jumat (06/10/2023). Pada penangkapan ini, petugas hanya menemukan seperangkat alat hisap tanpa ditemukan sabu-sabu.

Dari penangkapan JA, polisi akhirnya bisa mengembangkan 3 orang pelaku lainnya. Yaitu RCC (26), warga Kecamatan Mojowarno dan S (46), warga Kecamatan Bareng. Terhadap keduanya, polisi juga hanya menemukan seperangkat alat hisap tanpa ditemukan barang bukti sabu.

“Pelaku JA, RCC dan S merupakan pemakai sesuai dengan Perma No. 01/PB/MA/III/2014. Karena adanya permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan rehabilitasi, ketiganya diserahkan ke Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo,” terangnya, Minggu (10/12/2023).

Kemudian, Polisi juga meringkus MJ (33), warga Kecamatan Wonosalam. Dari tangan MJ, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,1 gram.

Terhadap MJ, penyidik Unit Reskrim Polsek Mojowarno menjeratnya dengan Pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini tahap I menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri,” kata Susila.

Sementara terkait proses rehabilitasi, lanjut Susila, pihak Unit Reskrim Polsek Mojowarno hanya sebatas penyambung ke Rehabilitasi Merah Putih, Sidoarjo. Untuk proses rehabilitasi dilakukan secara mandiri, sesuai dengan permintaan keluarga.

“Pengajuan rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga selanjutnya 3 orang tersebut telah dibawa ke tempat rehabilitasi Sidoarjo,” terangnya.

Atas kronologi yang didapat dari keterangan anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno tersebut, Sipropam memastikan prosedur penanganan dalam penyidikan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Mojowarno.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan fakta-fakta dapat disimpulkan bahwa anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno dalam menangani perkara terhadap 4 orang telah melaksanakan rangkaian penyidikan serta gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Mojowarno sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan anggota Polsek Mojowarno tidak pernah menerima uang baik dari 4 orang tersebut maupun pihak keluarga,” pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kegiatan Penanaman Pohon Bambu Secara Simbolis untuk Meningkatkan Kesadaran Lingkungan di Sekecamatan Lembor Selatan

BERITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke 77 Polres Magetan Gelar Bakti Religi

BERITA

Dengan Adanya Pabrik Kaporit PT. Tjiwi Kimia di Desa Kramattemenggung Menyebabkan Berbagai Masalah Pada Warga

BERITA

PEMBANGUNAN RUANG KELAS TERUS DI OPTIMALKAN

BERITA

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023, Ini Capaian Kinerja Polres Purbalingga

BERITA

Putra Pasangan Perwira Polda Dilantik Panglima TNI Jadi Perwira Remaja TNI AL

DAERAH

KAKI Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur

BERITA

Sejukan Hati Doa Bersama Memohon Perlindungan dan Keselamatan Dari Allah SWT