Gresik, kabarpos.id – Kebijakan penyertaan modal Pemerintah Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan serius. Selama dua tahun berturut-turut, desa ini menganggarkan Rp100 juta pada 2023 dan Rp100 juta lagi pada 2024. Total Rp200 juta dari Dana Desa digelontorkan tanpa kejelasan arah, manfaat, dan dasar hukum yang kuat.
Alokasi ini diduga menabrak Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang menegaskan bahwa penyertaan modal hanya boleh dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan dasar dan program prioritas desa. Kondisi lapangan menunjukkan sejumlah infrastruktur di desa masih rusak dan pelayanan dasar belum memadai.
Lebih lanjut, menurut Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 73, penyertaan modal ke BUMDes wajib didasarkan pada hasil studi kelayakan usaha, termasuk analisis finansial, proyeksi keuntungan, dan risiko usaha. Ketentuan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa studi kelayakan menjadi syarat mutlak dalam setiap investasi Dana Desa. Tanpa studi kelayakan, alokasi dana berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara, dengan sanksi yang dapat berupa teguran administratif, pengembalian kerugian, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, tak ada laporan publik terkait studi kelayakan ataupun kinerja unit usaha penerima modal. Warga setempat juga mengaku tidak mengetahui arah maupun hasil dari dana tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lebak, Fadal, enggan memberikan jawaban. Pesan dan panggilan yang dilayangkan tidak direspons.sabtu (23/08/25).
Praktik penyertaan modal tanpa dasar kelayakan dan transparansi ini melanggar koridor hukum Dana Desa, termasuk:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 18 ayat (4) yang menekankan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel.
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 7 ayat (2) tentang prioritas penggunaan dana desa untuk kebutuhan dasar dan program strategis.
Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, Pasal 73 tentang kewajiban studi kelayakan sebelum penyertaan modal ke BUMDes.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan studi kelayakan usaha sebagai syarat mutlak investasi Dana Desa.
Diamnya kepala desa memperkuat dugaan bahwa anggaran ini digelontorkan di luar koridor hukum dan akuntabilitas, sehingga perlu pengawasan dan investigasi lebih lanjut dari aparat terkait.
(Bersambung/Red)
