Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 November 2022 - 19:29 WIB

Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

KABARPOS.ID Giliran pemuda penjaga makam nyambi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Timur dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Selasa 18 Oktober 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB. Dari rumah di Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kec. Sukolilo Kota Surabaya itu.

Satu tersangka dengan barang bukti puluhan paket hemat sabu siap edar diamankan.Tersangkanya, AA (30), asal Jalan Keputih Tegal Timur Surabaya. Rupanya, selain menjaga makam AA juga mengedarkan serbuk putih haram tersebut untuk dijual ke pelanggannya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat dalam membeeikan informasi kepada petugas.

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Jadi, jika ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke petugas dan akan segera ditindaklanjuti terhadap informasi tersebut.

“Peran serta masyarakat sangatlah membantu dalam pemberantasan narkoba,”sebut Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Pokrestabes Surabaya, Jumat (25/11/2022).

Anggota Satresnarkoba lanjut AKBP Daniel, pada saat penggeledahan dalam rumah teesangka mendapatkan barang bukti plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat 0,42 gram, 0,41 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram beserta plastiknya, tas selempang warna biru dan 10 patong sedotan plastik.

“Kepada penyidik, dalam interogasi tersangka AA mengaku mendapatkan sabu dari Totok, dengan cara diserahkan langsung pada, Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib, didaerah Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Surabaya,”pungkasnya.

Tersangka yang melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut sudah mendekam dalam jeruji besi penjara. (Red).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambang Secara DDS, Bripka Nur Rohim Wasif Sampaikan Sejumlah Pesan

DAERAH

Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi di Rutan, Puluhan Tahanan Divaksin Booster

BERITA

Polresta Banyuwangi Berhasil Mediasi Konflik Pemetikan Kapuk di Wongsorejo

BERITA

Pertanyakan Laporan Ke Kejari Sampang, Yang Dilimpahkan Ke Inspektorat Soal CSR HCML

BERITA

Polres Kediri Amankan Lima Oknum Pesilat Tersangka Kasus Pengeroyokan di Ngasem

BERITA

Monitoring Ketersediaan dan Harga Sembako di Pasar Tanjung

Uncategorized

Danrem 084/BJ Mengikuti Penutupan Renovasi Rutilahu di Gresik

Uncategorized

Optimalkan Pelaksanaan Quick Wins Presisi, Polresta Palangka Raya Gelar Pelatihan Yankomlik dan HAM