Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 November 2022 - 19:29 WIB

Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

KABARPOS.ID Giliran pemuda penjaga makam nyambi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Timur dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Selasa 18 Oktober 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB. Dari rumah di Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kec. Sukolilo Kota Surabaya itu.

Satu tersangka dengan barang bukti puluhan paket hemat sabu siap edar diamankan.Tersangkanya, AA (30), asal Jalan Keputih Tegal Timur Surabaya. Rupanya, selain menjaga makam AA juga mengedarkan serbuk putih haram tersebut untuk dijual ke pelanggannya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat dalam membeeikan informasi kepada petugas.

Foto: Penjaga Makam di Keputih dengan Puluhan Poket Hemat Sabu, Ditangkap Polisi

Jadi, jika ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke petugas dan akan segera ditindaklanjuti terhadap informasi tersebut.

“Peran serta masyarakat sangatlah membantu dalam pemberantasan narkoba,”sebut Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Pokrestabes Surabaya, Jumat (25/11/2022).

Anggota Satresnarkoba lanjut AKBP Daniel, pada saat penggeledahan dalam rumah teesangka mendapatkan barang bukti plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat 0,42 gram, 0,41 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram beserta plastiknya, tas selempang warna biru dan 10 patong sedotan plastik.

“Kepada penyidik, dalam interogasi tersangka AA mengaku mendapatkan sabu dari Totok, dengan cara diserahkan langsung pada, Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib, didaerah Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Surabaya,”pungkasnya.

Tersangka yang melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut sudah mendekam dalam jeruji besi penjara. (Red).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sidak Gabungan TNI-POLRI Dan Pemerintah Daerah Pasca Kenaikan Harga BBM Minyak Tanah Menjelang Natal Dan Tahun Baru

Uncategorized

Sambangi Pos Kamling, Babinsa Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

DAERAH

Empat Kesepakatan Sudahi Permasalahan Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada

Uncategorized

Peduli Pendidikan, Polres Bangkalan Beri Bantuan Alat Tulis Untuk Pelajar SDN 1 Lerpak

DAERAH

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Kembali Laksanakan Sambang dan Cek Lokasi Terdampak Banjir

DAERAH

POLSEK TEGALSARI BAGIKAN 30 BUKU KITAB SUCI DI SEJUMLAH GEREJA DI WILAYAH TEGALSARI

BERITA

Pentingnya Pembelajaran Usia Dini Siswa-siswi PAUD Darma Wanita Berkunjung ke Koramil 0816/11 Tarik

BERITA

Kabar Ngeri Penanganan Kasus Penganiayaan Polsek Bubutan, Korban Ditakuti Klebun Nominal 50 Juta