Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:54 WIB

Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Bengong Saat di Ciduk Polisi

Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Bengong Saat di Ciduk Polisi

Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Bengong Saat di Ciduk Polisi

 

KUBU RAYA KabarPos.id Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku dinamakan di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/3/24) lalu.

Keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AH (53) warga Kabupaten Kubu Raya di bantu oleh Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh menciduknya di sebuah warung kopi.

Saat diciduk, pelaku sempat bengong tak bersuara seakan-akan ia sedang bermimpi, namun setelah bertugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas, AH pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Bengong Saat di Ciduk Polisi

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 silam dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.

” Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya, alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi,” ujar Ade pada Selasa (26/3/24).

Ade menerangkan, Mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun kepercayaan korban disalah gunakan oleh pelaku, mobil Mitsubishi Xpander itu pelaku gadaikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang tersebut digunakan pelaku untuk main judi online.

” Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan uangnya digunakan untuk bermain judi online, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tegas Ade.
Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Raih Juara 1 Kebersihan Kampung , Desa Turirejo Patut Jadi Panutan

Uncategorized

Polres Jember Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Kecamatan Patrang

DAERAH

Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku

BERITA

Pangdam Brawijaya Jadikan Momentum Harkitnas Sebagai Kekuatan Kebangkitan

BERITA

Kunker Kapolres Jombang di Polsek Megaluh disambut Terate Kids

BERITA

Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur, Kapolres Pamekasan Cek Pelayanan SIM

Uncategorized

Sinergitas Polisi bersama TNI Bantu Penyaluran CPP untuk 1.211 Keluarga Rawan Stunting di Mojokerto

Uncategorized

Komandan Kodim 1208/Sambas Hadiri Upacara HUT Pol PP, Linmas Dan Damkar Kab. Sambas