Mojokerto,kabarpos.id – Pemerintah Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024/2025 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Belik, Morsidi, menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang ditutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah disepakati bersama masyarakat dan tertuang dalam dokumen resmi APBDes.
“Kegiatan sudah tertuang dalam dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang disembunyikan. Semua berjalan berdasarkan aturan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan seputar alokasi anggaran, pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh informasi terkait Dana Desa di Desa Belik terbuka untuk publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun keterbukaan tidak berarti membuka ruang untuk tindakan intimidatif dari pihak manapun.
“Jangan sampai publik disuguhi informasi keliru. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanah undang-undang, termasuk transparansi dalam penggunaan anggaran,” jelas Morsidi.
Sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Belik juga menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah diawasi secara berlapis oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.
“Kami terbuka untuk siapa pun yang ingin konfirmasi. Kemarin merupakan mis komunikasi saya dengan awak media. ” Jelasnya. (Red)
