Home / BERITA / HUKRIM / PERISTIWA / WISATA

Jumat, 22 Desember 2023 - 15:43 WIB

MIRIS…….. PEMERINTAH DESA KUWIREJO DALAM MENJALANKAN RODA PEMERINTAH…

MIRIS........ PEMERINTAH DESA KUWIREJO DALAM MENJALANKAN RODA PEMERINTAH...

MIRIS........ PEMERINTAH DESA KUWIREJO DALAM MENJALANKAN RODA PEMERINTAH...

Kabarpos.id – Lamongan – Sebuah keterbukaan Informasi Publik sangat di perlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas,transparan dan bisa dipertanggung jawabkan,sesuai peraturan menteri dalam negeri ( PERMENDAGRI ) tahun 2018 yang menjelaskan tentang pengelolahan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) tingkat desa, tetapi juga menerima bantuan keuangan provinsi, Alokasi dana desa ( ADD ) bantuan keuangan khusus, dan pengelolahan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) adalah segala kegiatan yang meliputi perencanaan,pelaksanaan,pengelolahaan,pelaporan,dan pertanggung jawaban keuangaan pedesaan. Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama – sama berperan aktif didalam pembangunan desa. Hal ini berbeda dengan pemerintah desa ( PemDes ) Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2022 – 2023.

Menindak lanjuti aduan dari masyarakat Desa Kuwirejo kepada media kabarpos.id mengatakan, ” mas Perlu di ketahui di Desa saya sampai bulan juli awal sampai akhir bulan ini, kok saya melihat di balai desa saya kok tidak ada papan APBDes tahun 2022 – 2023 yang tidak dipasang. Kata warga Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan pada TIMSUS.

Selanjutnya Timsus media kabarpos.id mendatangi kantor Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan untuk menayakan aduan dari masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal tersebut. Sesuai pengamatan Timsus media kabarpos.id di kantor Desa Kuwirejo memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2022 – 2023 yang tidak di pasang di halaman kantor desa Kuwirejo. sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan itu memang positif benar.

Padahal saat ini sudah masuk bulan akhir 2023, selanjutnya Timsus berusaha memenuhi kepala Desa ( KADES ) atau perangkat desa yang ada untuk mencari keterangaan tentang informasi ini. “Hari ini Pak KADES SUMANTO tidak ada di kantor pak KADES Sumanto masih keluar kata salah satu perangkat Desa Kuwirejo yang tidak mau di sebutkan nama nya”.

Kemudian Timsus menayakan tentang tim pelaksanaan kegiatan ( TIMLAK ) di tahun 2023 tapi pak kaur sebagai kaur tidak mau menjawab peryanyaan dari Timsus, Selanjutnya Timsus menayakan terkait papan APBDes tahun 2023 yang tidak terlihat di pasang di kantor Desa Kuwirejo.” wah mas kalau untuk hal itu yang lebih tau pak Kades selaku kepala desa Kuwirejo”, kata pak kawor , Jelasnya

Perlu di ketahui untuk Desa Kuwirejo pada tahun 2023 mendapatkan Anggaran Dana Desa ( DD ) sebesar Rp 731.224.000.

Sehingga sangat disayangkan kejadian di Desa Kuwirejo, di mana anggaran sebesar itu,akan tetapi keperuntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga muncul dugaan, keuangan tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari klarifikasi di Desa Kuwirejo kecamatan Bluluk kabupaten lamongan dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam penggelolahaan anggaran keuangan desa menggambarkan ketidak keseriusan desa dalam penggelolahan keuangan serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran. Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Petaturan Menteri Dalam Negeri ( PERMENDAGRI ) No 06 Tahun 2014 pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) serta permendes No 07 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana Desa.

Meninjak lanjuti tim investigasi menghampiri kerumah kepala Desa Kuwirejo untuk klarifikasi atau konfrmasi terkait tidak di pasangkan APBDES yang ada dikantor Desa Kuwirejo pak kades SUMANTO menjawab kalau APBDES dikantor keterak bARat mas atau ANginn kok segampang itu pak kades SUMANTO menjawab nya dengan santai padahal jelas itu sudah melanggar aturan pemerintah Desa…dan saat tim investigasi menanyakan terkait TPT di sebelah jembatan pak SUMANTO kalau TPT itu Dari anggaran Dana Desa ( DD ) mas dengan anggaran 50jt atau 75jt kalau tidak salah mas..pak SUMANTO saat ditanya mengenai pekerjaan TPT itu dan sudah pecak – pecah pak SUMANTO enggan menjawab,, padahal baru pekerjaan kurang lebih 3bulan atau 4bulan TPT sudah terlihat pecah dan retak retak sampai bawah,, dipastikan pembangunan TPT tersebut di Desa Kuwirejo kec bluluk kab Lamongan patut dipertanyakan…??? Ada apa kepala Desa Kuwirejo pak kades SUMANTO tidak terbuka atau tidak Transparan…..????!!!!… Hingga berita ini kita naikkan 2 Rounde (LILIK)

MIRIS…….. PEMERINTAH DESA KUWIREJO DALAM MENJALANKAN RODA PEMERINTAH…

Share :

Baca Juga

DAERAH

Antisipasi penyebaran covid-19 di mako Polsek Jabiren Raya ini yang diterapkan Kanit Provos Polsek Jabiren Raya Bripka Mursalin

BERITA

Pengurus Komite Komunikasi Digital Kabupaten Jombang Dikukuhkan

BERITA

Posyan Polres Bondowoso Unik Bergaya Klasik Sedia Kopi dan Takjil Gratis Bagi Pemudik

BERITA

Polresta Mojokerto Berbagi Helm Gratis, Ajak Komunitas Ojek Online Tertib Berlalu Lintas

BERITA

Penyuluhan Hukum Kumdam VI/Mulawarman Kepada Personel Kodim 1008/Tabalong

BERITA

Pakar Hukum Agraria Menilai SHGB Graha Wismilak Cacat

DAERAH

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

DAERAH

Sambangi warga personil Sat Binmas Polres Pulpis, mengajak selalu menjaga kerukunan dan kamtibmas