
Manipulasi dan Mark Up Proyek Jalan Lingkungan Dana Desa 2024 di Sambirejo Terkuak, Kades dan Camat Memilih Bungkam
Jombang, Kabarpos.id – Informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengungkap dugaan manipulasi dan mark up dalam dua proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, dengan nilai Rp135.696.900 dan Rp87.068.400 yang bersumber dari Dana Desa 2024. Pelaksana proyek diduga merekayasa jumlah tenaga kerja yang jauh melebihi kenyataan dan memperpanjang durasi pekerjaan dalam laporan untuk memperoleh kelebihan bayar.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksana proyek hanya menjadi boneka Kepala Desa, yang mengendalikan sepenuhnya proses administratif dan teknis. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan ini berpotensi merugikan warga desa secara langsung.
Secara teknis, pembangunan jalan rabat beton tersebut tidak sesuai dengan standar SNI 7394:2008 dan SNI 2847:2019. Tahapan penting seperti pemadatan subbase, pemasangan bekisting yang kokoh, pengecoran beton mutu standar, finishing yang rapi, serta curing minimal 7 hari, tidak dijalankan dengan benar. Akibatnya, jalan cepat retak dan kualitasnya buruk.
Terkuaknya fakta ini diharapkan menjadi panduan agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan turun langsung memeriksa proyek tersebut mulai dari perencanaan hingga eksekusi. Langkah ini penting agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan profesional, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan masyarakat dan citra pembangunan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sambirejo Sungkono tidak memberikan klarifikasi dan jawaban akan hal ini.Begitupun Camat wonosalam yakni Haris juga membisu saat dikonfirmasi awak media.
Hal itu sangat disayangkan oleh sejumlah aktivis Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ada titik terang.Mengacu undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 6 tentang Desa bahwa seluruh realisasi kegiatan Desa harus transparansi kepada masyarakat.
(Bersambung/Red)