
Mafia BBM Minyak Solar Illegal Nyoman Bagus yang Di Tangkap Polresta Mojokerto Menyeret Bos PT. Menara Jaya Lestari
Sidoarjo, -18/08/2025 hasil penangkapan dan pengembangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dari pihak Polresta Mojokerto yang telah mengamankan sopir”akhirnya sopir pun bernyanyi bahwa armada dan barang ini milik bosnya yaitu saudara nyoman bagus desa wage sidoarjo selaku pemilik perusahaan suplayer BBM Non-Subsidi lebih tepatnya di sebut transportir BBM industri PT Karisma Petroleum(KP) hasil dari pengembangan kasus ini nyoman menyebut jika pengirimiman atau pendistribusianya salah satunya adalah ke PT. Menara Jaya Lestari perusahaan yang beralamat jl Balong bendo -Tarik No 51 Desa Wono Kupang kecamatan Balongbendo – Sidoarjo sebagai penerima BBM jenis minyak solar bersubsidi dari hasil tindak kejahatan yang di lakukan oleh PT. Karisma petroleum(KP)
Kamis 14/08/2025, sekitar pukul 10,00 pihak dari PT.Menara Jaya Lestari memenuhi panggilan dari Polresta Mojokerto guna menindak lanjuti kasus BBM bersubsidi yang telah di jual kepada perusahaan tersebut dan kasusnya akan proses sesuai barang bukti yang telah di kantongi pihak Polresta Mojokerto dan pihak PT. Menara Jaya Lestari harus bertanggung jawab serta ikut terseret kasus ini karena pihak perusahaan telah mau dan sepakat sudah membeli atau menerima barang dari hasil yang di dapat tidak jelas asal usulnya
Saat kami team awak media mendatangi ke perusahaan PT. Menara Jaya Lestari guna melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut kami di temui kasirin selaku Humas sekaligus orang kepercayaan perusahaan dan dia mengeluarkan statement bahwa memang benar perusahaan menerima atau membeli BBM jenis solar dari PT. Karisma Petroleum (KP) itupun kan ada suratnya dan saya tidak tau dari mana asal minyak solar itu di dapat juga pak dedi bos perusahaan ini sudah di panggil polresta mojokerto kok jawabnya.
Sebagai perusahaan yang menerima barang bersubsidi yang merupakan larangan dari pemerintah harusnya mentaati peraturan dan undang undang yang berlaku bukan malah memberi ruang leluasa penjahat dari kejadian tangkap tangan oleh pihak aparat ini harus usut tuntas dan kami akan terus kawal berita karena ini merupakan larangan pemerintah termasuk PT. Menara Jaya Lestari harus di proses secara hukum dengan pasal 480 barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai atau menarik keuntungan dari hasil suatu kejahatan yang di ketahui atau sepatuh nya harus di duga bahwa di peroleh dari tindak kejahatan maka dapat di kenakan ancaman hukuman pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun…. (Red limbad/ mpb) BERSAMBUNG……….