Home / BERITA / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized / WISATA

Kamis, 10 April 2025 - 21:21 WIB

Made Sudiana Cabut Kuasa Penghasut Dan Akui Disuruh Tandatangan Dalam Somasi

Buleleng – Setelah Nyoman Darpada dan I Ketut Buderana, kini malam sekitar pukul 20.00 wita terjadi lagi hal serupa berupa Laporan pengaduan korban ketiga di Polres Buleleng Bali dimana diajukan oleh Nyoman Suwastika selaku warga Kotabaru Kalimantan Selatan, adapun laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta keterangan yang tidak benar pada isi surat Somasi yang diterimanya.

Nyoman Suwastika melaporkan 1 orang warga yang memberikan somasi, dan juga melaporkan I Gede Suarsana selaku warga Rt.06 di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan sebagai penerima somasi, Laporan tersebut terkait surat somasi yang dinilai mencemarkan nama baik, adanya fitnah dan berita bohong.

Saat melaporkan Kepolisi Polres Buleleng, Nyoman Suwastika didampingi oleh saudara Ansori, S.H., sebagai kuasa hukumnya dalam menangani persoalan hukum yang telah dihadapi saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, didapat suatu fakta dimana Gede Suarsana merupakan Ponakan dari Nyoman Suwastika, namun bukan tanpa alasan dimana Nyoman Suwastika mengakui sudah geram mengetahui kelakuan ponakannya yang banyak menghasut orang lain untuk meraup keuntungan pribadi, Nyoman Suwastika mengatakan

Buleleng – Setelah Nyoman Darpada dan I Ketut Buderana, kini malam sekitar pukul 20.00 wita terjadi lagi hal serupa berupa Laporan pengaduan korban ketiga di Polres Buleleng Bali dimana diajukan oleh Nyoman Suwastika selaku warga Kotabaru Kalimantan Selatan, adapun laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta keterangan yang tidak benar pada isi surat Somasi yang diterimanya. Nyoman Suwastika melaporkan 1 orang warga yang memberikan somasi, dan juga melaporkan I Gede Suarsana selaku warga Rt.06 di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan sebagai penerima somasi, Laporan tersebut terkait surat somasi yang dinilai mencemarkan nama baik, adanya fitnah dan berita bohong. Saat melaporkan Kepolisi Polres Buleleng, Nyoman Suwastika didampingi oleh saudara Ansori, S.H., sebagai kuasa hukumnya dalam menangani persoalan hukum yang telah dihadapi saat ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, didapat suatu fakta dimana Gede Suarsana merupakan Ponakan dari Nyoman Suwastika, namun bukan tanpa alasan dimana Nyoman Suwastika mengakui sudah geram mengetahui kelakuan ponakannya yang banyak menghasut orang lain untuk meraup keuntungan pribadi, Nyoman Suwastika mengatakan", sudah tidak ada lagi jalan kembali oleh karena ini dilaporkan ke Polisi sehingga biar jadi efek jera buat dia, meskipun keponakan tapi telah banyak merugikan warga Eks. Transmigrasi maka biar hukum yang berjalan.ucap Nyoman Lanjutnya, saya ini kan sudah menerima surat somasi dari Gede Suarsana yang katanya dapat surat kuasa dari Pensomasi Made Sudiana, tapi setelah saya temui si Pensomasi malah dia akui tidak kenal saya, tidak paham arti somasi, bahkan dia hanya disuruh tandatangan bahkan di iming-imingi uang 40jt oleh Ponakan saya itu, kali ini kita percayakan kepada bapak Polisi Polres Buleleng biar urusan hukum nantinya berjalan dengan baik. “Nyoman Suwastika ini merupakan klien saya yang juga membuat Laporan Pengaduan Polisi di Polres Buleleng, ia merupakan klien ketiga saya yang terdampak fitnah dan pencemaran nama baik serta berita bohong, saya sudah tau aktor pembuat somasi dan sudah mengetahui tujuan mereka mengapa mau Tandatangan saja di surat somasi sementara mereka sekarang tidak ngerti isi dari somasi, sehingga karena ini sudah proses Hukum berjalan maka kita tunggu langkah dari Polres Kotabaru tersebut. Menurut Ansori, pada hari Rabu lalu, ia dan kliennya telah menemui beberapa Made Sudiana selaku Pensomasi, Dari pertemuan itu, Made Sudiana memberikan surat pernyataan pengakuan bahwa somasi tersebut tidak berdasar dan syarat rekayasa, aktornya ialah GS yang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp. 40 juta serta janji akan mendapatkan surat tanah dari pihak tersomasi. Mereka juga menyebut bahwa lahan yang disengketakan akan dibeli oleh perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Bekambit Kotabaru, ujar Ansori Terpantau wartawan, Dalam surat pernyataan itu, terdapat beberapa warga yang mengakui tidak mengenal pihak tersomasi termasuk Made Sudiana, dan oleh karena isi somasi tersebut terdapat potensi konsekuensi hukum, sehingga Made Sudiana mencabut kuasa dari Gede Suarsana dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak tersomasi. Ansori menambahkan, para pemberi somasi pada umumnya merupakan eks warga transmigrasi asal Bali yang pernah tinggal di Desa Bekambit pada tahun 1988-1989, namun kembali ke Bali sekitar tahun 1990-an. Ia menyebut, para warga tersebut tidak mengetahui status tanah yang mereka somasikan, apalagi sebagian besar mengaku tidak mengenal pihak tersomasi. “Saya apresiasi pihak Polres Buleleng yang telah menerima tiga laporan dari klien kami. Perkara ini saya yakin dan optimis Akan dilanjutkan keranah Penyidikan nantinya” tutup Ansori.

Buleleng – Setelah Nyoman Darpada dan I Ketut Buderana, kini malam sekitar pukul 20.00 wita terjadi lagi hal serupa berupa Laporan pengaduan korban ketiga di Polres Buleleng Bali dimana diajukan oleh Nyoman Suwastika selaku warga Kotabaru Kalimantan Selatan, adapun laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta keterangan yang tidak benar pada isi surat Somasi yang diterimanya.

Nyoman Suwastika melaporkan 1 orang warga yang memberikan somasi, dan juga melaporkan I Gede Suarsana selaku warga Rt.06 di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan sebagai penerima somasi, Laporan tersebut terkait surat somasi yang dinilai mencemarkan nama baik, adanya fitnah dan berita bohong.

Saat melaporkan Kepolisi Polres Buleleng, Nyoman Suwastika didampingi oleh saudara Ansori, S.H., sebagai kuasa hukumnya dalam menangani persoalan hukum yang telah dihadapi saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, didapat suatu fakta dimana Gede Suarsana merupakan Ponakan dari Nyoman Suwastika, namun bukan tanpa alasan dimana Nyoman Suwastika mengakui sudah geram mengetahui kelakuan ponakannya yang banyak menghasut orang lain untuk meraup keuntungan pribadi, Nyoman Suwastika mengatakan”, sudah tidak ada lagi jalan kembali oleh karena ini dilaporkan ke Polisi sehingga biar jadi efek jera buat dia, meskipun keponakan tapi telah banyak merugikan warga Eks. Transmigrasi maka biar hukum yang berjalan.ucap Nyoman

Lanjutnya, saya ini kan sudah menerima surat somasi dari Gede Suarsana yang katanya dapat surat kuasa dari Pensomasi Made Sudiana, tapi setelah saya temui si Pensomasi malah dia akui tidak kenal saya, tidak paham arti somasi, bahkan dia hanya disuruh tandatangan bahkan di iming-imingi uang 40jt oleh Ponakan saya itu, kali ini kita percayakan kepada bapak Polisi Polres Buleleng biar urusan hukum nantinya berjalan dengan baik.

“Nyoman Suwastika ini merupakan klien saya yang juga membuat Laporan Pengaduan Polisi di Polres Buleleng, ia merupakan klien ketiga saya yang terdampak fitnah dan pencemaran nama baik serta berita bohong, saya sudah tau aktor pembuat somasi dan sudah mengetahui tujuan mereka mengapa mau Tandatangan saja di surat somasi sementara mereka sekarang tidak ngerti isi dari somasi, sehingga karena ini sudah proses Hukum berjalan maka kita tunggu langkah dari Polres Buleleng tersebut.

Menurut Ansori, pada hari Rabu lalu, ia dan kliennya telah menemui beberapa Made Sudiana selaku Pensomasi, Dari pertemuan itu, Made Sudiana memberikan surat pernyataan pengakuan bahwa somasi tersebut tidak berdasar dan syarat rekayasa, aktornya ialah GS yang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp. 40 juta serta janji akan mendapatkan surat tanah dari pihak tersomasi. Mereka juga menyebut bahwa lahan yang disengketakan akan dibeli oleh perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Bekambit Kotabaru, ujar Ansori

Terpantau wartawan, Dalam surat pernyataan itu, terdapat beberapa warga yang mengakui tidak mengenal pihak tersomasi termasuk Made Sudiana, dan oleh karena isi somasi tersebut terdapat potensi konsekuensi hukum, sehingga Made Sudiana mencabut kuasa dari Gede Suarsana dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak tersomasi.

Ansori menambahkan, para pemberi somasi pada umumnya merupakan eks warga transmigrasi asal Bali yang pernah tinggal di Desa Bekambit pada tahun 1988-1989, namun kembali ke Bali sekitar tahun 1990-an. Ia menyebut, para warga tersebut tidak mengetahui status tanah yang mereka somasikan, apalagi sebagian besar mengaku tidak mengenal pihak tersomasi.

“Saya apresiasi pihak Polres Buleleng yang telah menerima tiga laporan dari klien kami. Perkara ini saya yakin dan optimis Akan dilanjutkan keranah Penyidikan nantinya” tutup Ansori.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

*Polisi di Jombang Tingkatkan patroli hunting, cegah gangguan Kamtibmas* Jombang – Kepolisian Resor Jombang meningkatkan patroli hunting sistem dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah menjelang Pemilu 2024, Sabtu (02/12/2023) malam. Kabagren Polres Jombang Kompol Yogas mengatakan, patroli hunting rutin yang ditingkatkan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pesta demokrasi 2024 yang kondusif. “Razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga situasi kondusif jelang Pemilu 2024. Kami berharap operasi ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut,” terangnya. Kegiatan patroli hunting sistem tersebut dengan menyusuri rute sepanjang Jl. KH. Wakhid Hasyim, jalan Gus Dur, Jalan KH. Wakhid Hayim, Jl. RE. Martadinata, Jl. Dr. Sutomo. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati 3 orang pengendara yang menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, kemudian dilakukan penindakan dengan tilang. “Pelanggar diberikan tindakan tegas yakni sanksi tilang,” kata Kompol Yogas, Minggu (3/12/2023). Selain patroli hunting sistem, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasi keamanan berjalan lancar dan aman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Polres Jombang berkomitmen mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Razia ini juga upaya untuk memastikan kamtibmas jelang pemilu 2024 berjalan aman dan konfusif. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban yang sudah terjaga serta menginformasikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” katanya. Sementara, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menghimbau warga jombang apabila mengetahui adanya informasi tindak pidana maupun gangguan KAMTIBMAS lainnya, agar melaporkan ke Kepolisian terdekat atau menghubungi Call center Polres Jombang 110. Atau menghubungi call center Kandani 081323332022,” imbau AKBP EkoBagus.

Uncategorized

Tingkatkan Profesionalitas, Dirbinmas Polda Jatim Beri Arahan Ratusan Bhabinkamtibmas Polres Malang

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-03/Reo, Ikuti Kegiatan Posyandu dan Perhatikan Anak yang Kekurangan Gizi

Uncategorized

Upaya Menjaga Keamanan Setelah Pemilu, Babinsa Seberkat Dampingi Petugas Menyerahkan Kotak Suara Hasil Pencoblosan.

Uncategorized

Problem Solving Polisi RW di Jember Mediasi Laporan Dugaan KDRT

BERITA

Babinsa Gayung Bersambut Kawal Pendistribusian 2.660 Kg Beras Tahap II Kepada Warga Kurang Mampu

BERITA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 39 Tahanan

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 05/Tulangan Peltu Marjuki Bagi Tugas Monitoring Gema Sholawat