Buleleng – Setelah Nyoman Darpada dan I Ketut Buderana, kini malam sekitar pukul 20.00 wita terjadi lagi hal serupa berupa Laporan pengaduan korban ketiga di Polres Buleleng Bali dimana diajukan oleh Nyoman Suwastika selaku warga Kotabaru Kalimantan Selatan, adapun laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta keterangan yang tidak benar pada isi surat Somasi yang diterimanya.
Nyoman Suwastika melaporkan 1 orang warga yang memberikan somasi, dan juga melaporkan I Gede Suarsana selaku warga Rt.06 di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan sebagai penerima somasi, Laporan tersebut terkait surat somasi yang dinilai mencemarkan nama baik, adanya fitnah dan berita bohong.
Saat melaporkan Kepolisi Polres Buleleng, Nyoman Suwastika didampingi oleh saudara Ansori, S.H., sebagai kuasa hukumnya dalam menangani persoalan hukum yang telah dihadapi saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, didapat suatu fakta dimana Gede Suarsana merupakan Ponakan dari Nyoman Suwastika, namun bukan tanpa alasan dimana Nyoman Suwastika mengakui sudah geram mengetahui kelakuan ponakannya yang banyak menghasut orang lain untuk meraup keuntungan pribadi, Nyoman Suwastika mengatakan”, sudah tidak ada lagi jalan kembali oleh karena ini dilaporkan ke Polisi sehingga biar jadi efek jera buat dia, meskipun keponakan tapi telah banyak merugikan warga Eks. Transmigrasi maka biar hukum yang berjalan.ucap Nyoman
Lanjutnya, saya ini kan sudah menerima surat somasi dari Gede Suarsana yang katanya dapat surat kuasa dari Pensomasi Made Sudiana, tapi setelah saya temui si Pensomasi malah dia akui tidak kenal saya, tidak paham arti somasi, bahkan dia hanya disuruh tandatangan bahkan di iming-imingi uang 40jt oleh Ponakan saya itu, kali ini kita percayakan kepada bapak Polisi Polres Buleleng biar urusan hukum nantinya berjalan dengan baik.
“Nyoman Suwastika ini merupakan klien saya yang juga membuat Laporan Pengaduan Polisi di Polres Buleleng, ia merupakan klien ketiga saya yang terdampak fitnah dan pencemaran nama baik serta berita bohong, saya sudah tau aktor pembuat somasi dan sudah mengetahui tujuan mereka mengapa mau Tandatangan saja di surat somasi sementara mereka sekarang tidak ngerti isi dari somasi, sehingga karena ini sudah proses Hukum berjalan maka kita tunggu langkah dari Polres Buleleng tersebut.
Menurut Ansori, pada hari Rabu lalu, ia dan kliennya telah menemui beberapa Made Sudiana selaku Pensomasi, Dari pertemuan itu, Made Sudiana memberikan surat pernyataan pengakuan bahwa somasi tersebut tidak berdasar dan syarat rekayasa, aktornya ialah GS yang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp. 40 juta serta janji akan mendapatkan surat tanah dari pihak tersomasi. Mereka juga menyebut bahwa lahan yang disengketakan akan dibeli oleh perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Bekambit Kotabaru, ujar Ansori
Terpantau wartawan, Dalam surat pernyataan itu, terdapat beberapa warga yang mengakui tidak mengenal pihak tersomasi termasuk Made Sudiana, dan oleh karena isi somasi tersebut terdapat potensi konsekuensi hukum, sehingga Made Sudiana mencabut kuasa dari Gede Suarsana dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak tersomasi.
Ansori menambahkan, para pemberi somasi pada umumnya merupakan eks warga transmigrasi asal Bali yang pernah tinggal di Desa Bekambit pada tahun 1988-1989, namun kembali ke Bali sekitar tahun 1990-an. Ia menyebut, para warga tersebut tidak mengetahui status tanah yang mereka somasikan, apalagi sebagian besar mengaku tidak mengenal pihak tersomasi.
“Saya apresiasi pihak Polres Buleleng yang telah menerima tiga laporan dari klien kami. Perkara ini saya yakin dan optimis Akan dilanjutkan keranah Penyidikan nantinya” tutup Ansori.