Polres Bangkalan – Seorang pelaku spesialis pencurian berhasil dibekuk oleh Polsek Galis Polres Bangkalan karena kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sejumlah daerah di Bangkalan.
Tersangka berinisial RK (23 tahun) merupakan warga Surabaya dan ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan warga yang sepeda motornya hilang di Tempat Pemakaman Umum selepas ziarah kubur.
Kepada polisi, RK mengaku hanya bermodalkan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor incarannya. Tersangka pun hanya butuh sekitar tiga puluh detik untuk bisa mendobrak kunci sepeda motor. Sepeda motor hasil curiannya pun langsung dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenisnya.
Rupanya, tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi karena kerap beraksi di beberapa TPU di Bangkalan.
Kapolsek Galis Iptu Bagus Setioko Darmawan, S.H. menjelaskan jika tersangka melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Kejadian ada di makam. Sepeda motor ditinggal pemilik ke dalam makam, setelah itu dibawa kabur tersangka. Motor terkunci, tersangka menggunakan kunci T atau kunci palsu. Menurut keterangan tersangka kepada petugas, kunci T didapatkan dari belanja di online shop,” tutur Iptu Bagus saat ditemui secara eksklusif di Mapolres Bangkalan, Selasa (08/11/2022).
Iptu Bagus menjelaskan jika tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Bosmuda/Red)