
Jember,kabarpos.id – Nama Kepala SMPN 7 Jember, Ahmad Syafii, kini tersudut dalam dugaan serius penyalahgunaan data pribadi. Ia diduga kuat menjadi pihak yang menyebarkan nomor telepon wartawan kepada orang lain sesaat setelah wartawan tersebut melakukan konfirmasi terkait kondisi sekolah.
Tak lama setelah konfirmasi dilakukan, nomor pribadi wartawan mendadak dihubungi pihak tak dikenal. Pesan yang masuk berisi tuduhan pemerasan serta tekanan bernada intimidatif. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa Ahmad Syafii sengaja membuka akses nomor wartawan untuk menyerang balik melalui tangan ketiga.
Padahal, penyebaran data pribadi tanpa izin jelas dilarang. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas persetujuan pemilik data.
Sanksi hukumnya juga berat. Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggar.
Bukti percakapan WhatsApp yang beredar menguatkan dugaan adanya pola intimidasi. Wartawan yang menjadi sasaran menegaskan bahwa bila benar ada pemerasan, seharusnya Ahmad Syafii melaporkan ke aparat hukum, bukan menyebarkan nomor pribadi untuk dipakai pihak lain menekan wartawan.
Kasus ini menyingkap wajah buruk praktik komunikasi di dunia pendidikan. Ahmad Syafii sebagai kepala sekolah justru diduga melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Alih-alih memberi klarifikasi terbuka, ia terseret isu penyebaran data pribadi yang bisa menyeretnya ke ranah pidana.
(Bersambung/Red)