Home / BERITA / HUKRIM / Uncategorized / WISATA

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:56 WIB

Kejari Tanjung Perak Memusnakan Barang Bukti Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Kejari Tanjung Perak Memusnakan Barang Bukti Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Kejari Tanjung Perak Memusnakan Barang Bukti Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

 

Surabaya, Kabarpos.id
Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan bersama sejumlah perwakilan dari BNNP Jatim, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Dinas Pemadam Kebakaran serta didampingi Kasipidum, Kasubagbin dan Kasintel Jemmy melaksanakan pemusnaan barang bukti periode bulan Juni hingga bulan November 2023 sebanyak 495 perkara di Terminal Pelabuhan Mirah Tanjung Perak Surabaya,

Adapun barang bukti yang dimusnakan dari beberapa perkara diantaranya
1. Perkara melanggar Tindak Pidana Narkotika sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) perkara dengan baran bukti berupa Sabu Sabu beserta alatnya seberat 21.568.15 gram.
Ganja Kering seberat 6.029,14 gram.
Pil Extacy sebanyak 361 butir.
2. Perkara melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 30 (tiga puluh) perkara,dengan barang bukti berupa Pil double L dan Obat keras berlogo”Y” sebanyak 2.468.896 butir.
3. Perkara melanggar Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang sebanyak 1(satu) perkara
4. Perkara melanggar Undang-Undang No 92 jo 26 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta karya sebanyak 2 (dua) perkara.
5. Perkara melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebanyak 2 (dua) perkara.
6. Perkara melanggar Undang-Undang Drt No 12 Tahun 1951 sebanyak 17 (tujuh belas) perkara dengan barang bukti beberapa jenis senjata tajam pisau, clurit.
7. Perkara melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 3 (tiga) perkara dengan barang bukti Handphone,jaket,baju kaos, celana panjang.
8. Perkara melanggar Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai diubah terachir dengan Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 1 (satu) perkara.
9. Perkara melanggar Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (kamnegtibum) sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) perkara dengan barang bukti kertas rekapan togel, bolpoin,ATM, buku tabungan,Handphone,print out,kartu remi.
10. Perkara melanggar Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (oharda) sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) perkara dengan barang bukti Kunci T, kunci pas,geraji,helm,tas rangsel.

Kajari juga menyampaikan pada beberapa media setelah melaksanakan kegiatan pemusnahan, bahwa barang bukti yang dimusnakan ini yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. sesuai KUHAP, bahwa Jaksa diberi kewenangan untuk melaksanakan pemusnaan setelah putusan pengadilan.

“Dan kegiatan ini adalah termasuk barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dari 495 perkara,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan , Rabu (20/12/2023).

Ricky juga menyampaikan bahwa “Pemusnaan Narkotika ini dengan cara diblender. Sedangkan pil dobel L dilarutkan dalam tong berisi air.
Barang bukti handphone dimusnahkan menggunakan palu. Sedangkan senjata tajam dengan cara digerenda,”kata kajari tanjung perak, (NUR).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bhabinkamtibmas himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan untuk selalu memakai masker

BERITA

Hari Bhayangkara ke-77, Danrem 081/DSJ Sambangi 3 Instansi Polri di Madiun

BERITA

Polresta Malang Kota Bersama Disperindag Telusuri LPG Bersubsidi

BERITA

Perang Lawan Miras, Belasan Botol Miras Disikat Polres Kediri Kota dari Rumah Warga di Kaliombo

BERITA

Selesai Upacara, Anggota Kodim 1208/Sambas Terima Jam Komandan

BERITA

Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya Ajak Dialog Perguruan Silat Untuk Harkamtibmas Jawa Timur

DAERAH

Personel Satpolairud Polres Pulang pisau Ajak Masyarakat Terapkan Prokes Covid-19

BERITA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Mendampingi Pembagian BLT Dana Desa Lendong