Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / PERISTIWA / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:44 WIB

Kapolresta Palangka Raya Terbitkan dan Sampaikan Imbauan Pencegahan Karhutla

Foto : Kapolresta Palangka Raya Terbitkan dan Sampaikan Imbauan Pencegahan Karhutla

Foto : Kapolresta Palangka Raya Terbitkan dan Sampaikan Imbauan Pencegahan Karhutla

Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. saat ini memprioritaskan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Imbauan pencegahan karhutla pun diterbitkan oleh Kapolresta sebagai salah satu upaya tersebut, sebagaimana yang disampaikannya saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 35, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (25/1/2023) pagi.

Foto : Kapolresta Palangka Raya Terbitkan dan Sampaikan Imbauan Pencegahan Karhutla

Dalam penyampaiannya, Kombes Pol. Budi Santosa pun memaparkan beberapa hal terkait poin-poin yang tertera di dalam imbauan pencegahan karhutla yang diterbitkannya itu bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.

“Saat ini Polresta Palangka Raya dan seluruh jajaran bersama Polda Kalteng mulai bergerak untuk melakukan upaya dini untuk mencegah terjadinya karhutla, mengingat beberapa bulan ke depan wilayah kita akan memasuki musim kemarau,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, saya selaku Kapolresta Palangka Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan,” imbaunya.

“Diantaranya seperti membersihkan atau membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok di kawasan yang kering atau sembarangan, tidak meninggalkan api menyala dalam hutan maupun lahan,” paparnya.

Budi Santosa menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi setiap orang yang melakukan praktik pembakaran terhadap hutan maupun lahan, sebagaimana dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Bagi para pelaku pembakaran hutan dinyatakan melanggar dan dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 78 ayat 3,” tegas Budi.

“Yakni barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah,” lanjutnya menjelaskan undang-undang tersebut.

Dirinya pun berharap, dengan diterbitkannya imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Kota Palangka Raya tentang larangan maupun bahaya apabila sampai melakukan praktik karhutla.

“Mari bersama-sama jaga kelestarian alam dan hutan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya yang kita cintai ini dari dampak bahaya apabila sampai terjadinya karhutla, yang juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

BERITA

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

BERITA

Kapolda Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan Asrama Polwan Sawitri

DAERAH

Polsek Maliku Patroli Malam di Lingkungan Pertokoan

DAERAH

Dengan Patroli Dialogis, Polsek Rakumpit Hadir Bagi Warga

BERITA

Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Pasang Keramik Dan Cat Musholla Ar Rahman Dusun Bantilan.

BERITA

Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Kediri Kota Sita Sabu-Sabu dan Ratusan Butir Pil Koplo

DAERAH

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Dukung Karang Taruna Bahas Event Nobar