Gresik , kabarpos.id – Sebuah fakta mencengangkan muncul dari Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Kantor desa yang seharusnya menjadi garda pelayanan masyarakat justru tampak terkunci dan kosong di jam kerja resmi, Rabu (8/10/2025). Tak satu pun perangkat desa, termasuk Kepala Desa Sidokumpul, Ahmad Azhar, tidak berada di tempat.
Ironisnya, situasi itu bukan kali pertama. Warga melaporkan bahwa hal serupa sudah terjadi berulang kali, namun hingga kini tak ada tindakan nyata dari pihak kecamatan.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, pelapor menyampaikan langsung kondisi kantor desa yang terkunci kepada Camat Bungah, Izzul.
“Gak ada satu orang pun. Kantor terkunci. Mohon dibantu disambungkan, saya tunggu di kantor desa Sidokumpul,” tulis pelapor.
Camat Izzul sempat menjawab singkat,“Ya nanti tak tindaklanjuti.” Ungkap Izzul.
Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada langkah konkret dari pihak kecamatan. Dalam percakapan lanjutan, Izzul bahkan mengakui sudah mencoba menghubungi pihak desa tetapi tidak direspons.
“Sdh mas, gak bisa juga. Sdh gak diangkat telponnya juga,” tulis Izzul.
Kondisi kantor desa yang tertutup di jam kerja merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin aparatur dan etika pelayanan publik.
Menurut Pasal 3 angka 11 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap aparatur wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.”
Lebih jauh, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menegaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila tidak melaksanakan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kewajiban kepala desa untuk memberikan pelayanan secara adil dan merata.
Dengan demikian, dugaan mangkirnya Kades Sidokumpul tidak bisa dianggap sepele.
Namun lebih fatal lagi adalah sikap pasif camat, yang seharusnya menjadi pengawas langsung terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa.
“Kalau camat saja diam, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa sistem pengawasan di kecamatan berjalan?” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar kantor desa.
Publik kini menyorot keras Camat Bungah, Izzul, yang dinilai tidak responsif dan gagal menegakkan disiplin aparatur desa di bawah wilayahnya.
Sebagai representasi bupati di tingkat kecamatan, camat seharusnya menjadi pengendali tertib administrasi pemerintahan desa, bukan sekadar penerima laporan.
“Bagaimana nasib masyarakat kecil kalau camat saja tidak mampu menghubungi kepala desa?” tulis pelapor dalam pesannya.
Warga juga menuntut agar Bupati Gresik turun tangan langsung memeriksa dugaan pelanggaran ini.
Selain melanggar asas pelayanan publik, tindakan abai seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pemerintahan desa lain di wilayah Bungah.
“Camat tidak bisa hanya menulis ‘nanti tak tindaklanjuti’ tanpa hasil. Rakyat butuh bukti, bukan janji,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sidokumpul.
Kantor desa adalah ujung tombak administrasi publik. Dari sana masyarakat mengurus surat domisili, pengantar nikah, hingga administrasi bantuan sosial. Ketika kantor desa tutup tanpa alasan jelas, hak masyarakat untuk dilayani menjadi tergadaikan.
Pelapor bahkan menutup pesannya dengan nada getir, “Tetep kita tunggu, Pak. Hari ini pelayanan Sidokumpul harus ada. Seandainya ada orang luar ngurus surat gimana?”
(Bersambung/Red)
