Sidoarjo, kabarpos.id – Proyek irigasi P3-TGAI di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, senilai Rp195 juta diduga kuat berada dalam kendali Kepala Desa Afandy Ahmad. Intervensi ini langsung berbenturan dengan aturan resmi Kementerian PUPR yang menegaskan bahwa P3-TGAI adalah program swakelola murni HIPPA, bukan pemerintah desa.
Regulasi PUPR sangat jelas. SK Menteri PUPR No. 622/2025 menyebut pelaksana kegiatan adalah HIPPA. Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat (3) melarang kepala desa mengatur teknis, menunjuk pekerja, atau mengendalikan anggaran P3-TGAI. Jika dilanggar, program dapat dibekukan, pendanaan dihentikan, bahkan masuk ranah penyalahgunaan kewenangan bila menimbulkan kerugian negara sesuai Pasal 3 UU Tipikor.
Di Rejeni, pola intervensi terlihat jelas. Ketua HIPPA tidak pernah muncul, pekerja mengaku hanya mengikuti arahan, dan Sekdes M. Zainul Ardiansyah justru mengarahkan tim kontrol sosial untuk menemui kades ketika diminta menunjukkan pengurus HIPPA. Situasi ini menunjukkan bahwa kendali proyek berada di tangan pihak yang tidak berwenang.
Temuan fisik di lapangan memperkuat dugaan penyimpangan. Pondasi hanya 10 cm dari standar 30 cm, lebar galian 30 cm dari ketentuan 40 cm, serta campuran material yang tidak sesuai spesifikasi. Ketidaksesuaian ini membuka potensi kerugian negara dan memperkuat dugaan pelanggaran prosedur.
Dengan benturan yang begitu jelas antara tindakan kades dan aturan PUPR, proyek P3-TGAI Desa Rejeni kini patut mendapat perhatian lebih dari aparat pengawas. Hingga berita ini ditayangkan, Kades Afandy Ahmad belum memberikan tanggapan.
Saat dihubungi, beliau hanya mengatakan jika proyek tersebut silahkan untuk unggah,”Liput aja ws saya sdh tdk ada kepentingan.. Kalau mmg gk mau ketemu saya jg tdk memaksa. ” Ungkap Affandy Ahmad sabtu (29/11/2025).
(Bersambung/Red)
