
Kabar Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai Harus Ditindak Tegas Oleh Bea Cukai Sukabumi Atau Jabar
Jawa Barat – Mengacu Berdasarkan Pasal 54 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyatakan bahwa, “Setiap orang yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, atau Menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk Penjualan Eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai lainnya sebagaimana Diatur dalam Pasal 29 Ayat (1), Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 tahun, dan Paling Lama 5 tahun dan/atau Pidana Denda Paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai, dan Paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar”.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab, Upaya serta Kendala yang dihadapi dalam mencegah, dan menanggulangi Tindak Pidana Penjualan Rokok Tanpa Pelekatan Pita Cukai. Berdasarkan Latar Belakang berikut Skripsi ini merumuskan masalah yaitu Bagaimana Penanganan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai menurut Pasal 54, dan Pasal 56 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Sukabumi, dan bagaimana Upaya Hukum dari Kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea, dan Cukai Sukabumi untuk mencegah, dan mengurangi Penjualan Rokok Ilegal.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris yaitu menemukan kebenaran berdasarkan Penelitian di lapangan yang mengacu kepada ketentuan Hukum. Berdasarkan hasil Penelitian ditemukan Kenyataan bahwa Para Pelaku Usaha yang menjual Rokok Ilegal ini menyadari akan Kesalahan, dan Pelanggaran yang mereka lakukan, hal ini dibuktikan dengan cara Penjualan Rokok Ilegal yang yang tanpa di lekat Pita Cukai Tidak dilakukan secara terang – terangan.
Dalam hal ini, Pihak Bea Cukai seharusnya memberikan Sosialisasi terkait Sanksi Pidana dari Penjualan, Pengedaran, sampai dengan Pembelian Rokok Ilegal agar Para Pedagang tidak menerima atau Memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut.
Selanjutnya Pihak Bea Cukai juga harus bisa memberikan Surat Tilang Barang Dagangan kepada para Pedagang yang masih beraktivitas dalam mengedarkan, menjual, dan membeli Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai yang beredar di Wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Wilayah Jawa Barat yang semakin marak.
Artinya Barang Ilegal tersebut akan disita, kemudian untuk memberikan Efek Jera, Pihak Bea, dan Cukai juga wajib menyita Barang, dan Memberikan Surat Perintah Tugas Razia kepada para Pedagang – Pedagang di wilayah Jawa Barat, khususnya Wilayah Sukabumi, dan Cianjur.
Red