Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / PERISTIWA / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 18 Desember 2022 - 12:52 WIB

KABAR AWAK MEDIA MERASA KECEWA ATAS SIKAP OKNUM KAPOLSEK PONTIANAK SELATAN, SAAT HENDAK DI WAWANCARA

Pontianak || Kabarpos.id Sejumlah personil kepolisian gabungan dari Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, Sabtu malam (17/12/22) bergerak melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) Pontianak.

Dari pantauan media ini dilapangan, sasaran razia malam itu di lakukan di beberapa tempat antara lain hotel Aston karaoke dan karaoke imperum KTV hotel garuda.

Dari informasi yang dihimpun disebut, petugas menemukan barang terlarang satu setengah pil ekstasi di karaoke imperium room (607)

Terpantau oleh awak media, personil yang mengikuti kegiatan razia kurang lebih 30 sampai 40 personil.

Namun sayangnya, meskipun awak media sudah berusaha untuk mewawancarai sejumlah petugas dilapangan, bagaimana hasil razia ini, tak satupun yang mau buka suara.

Dari pantauan awak media tampak personil resmob Polda Kalbar dan Jatanras Polresta Pontianak berjaga jaga di lokasi razia.

Kapolsek Pontianak Selatan Anne Tria Sefyna,SH, S.I.K yang juga berada di lapangan ketika mau di wawancarai tak mau buka suara.

Bahasa yang disampaikan ke awak media terkesan kurang bersahabat. Ketika mau di wawancari dia mengatakan “siapa yang mengundang mereka, saya tak ada undang kok”.

Pernyataan Kapolsek Ane Tria Sefyna ini sangat disayangkan berbagai pihak. “Pernyataan tersebut terkesan kapolsek kurang memahami tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999”, ungkap Zainul Irwansyah,SE wartawan senior yang juga mantan Sekretaris PWI Kalbar kepada awak media ketika dimintai tanggapannya.

“Pada UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Bab I pasal 1 jelas disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”, jelasnya.

” Jadi pers pada ruang terbuka silahkan saja melakukan peliputan sebagai sosial kontrol, tidak ada larangan, tak perlu di undang dulu baru melakukan peliputan, namanya aja sosial kontrol “, tegasnya.
(R/KAPERWIL Kalbar)

Share :

Baca Juga

BERITA

Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

BERITA

Harmoni Kemanusiaan Polresta Malang Kota Gelar Muharram Berkah Bazar Ceria untuk Anak Yatim Piatu dan Difabel

DAERAH

Polsek maliku laksanakan Maskerisasi dan Imbauan Prokes secara mobile

Uncategorized

Personil Gabungan Koramil 05/Tulangan & Polsek Tulangan Lakukan Pengamanan Hiburan Cek Sound Brewog

DAERAH

Melaksanakan Giat rutin Aipda vivri wijaya Membagi Masker sekaligus menyambangi warga binaan nya

DAERAH

Tersangka Penipuan Rp 1 M Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

BERITA

HUT KEMERDEKAAN RIĀ  Ke-78 TA 2023, FORPIMKA TARIK MERIAHKAN DENGAN UPACARA BENDERA DI LAPANGAN DESA TARIK

TNI POLRI

Polres Tulungagung Berangkatkan 5 Bus Balik Mudik Gratis Tujuan Surabaya