Home / BERITA / TNI POLRI

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:46 WIB

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Kabarpos.id Jombang – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (26/2/2023) sore sekira pukul 16.30 Wib.

Meski para penjudi sempat kocar kacir saat mengetahui polisi datang, Namun dalam operasi penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara.

Yakni pria berinisial Mar (51) warga Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang selaku Penyelenggara dan AS (46) warga Desa blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sebagai penombok.

Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka / Terlapor melakukan Judi Sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin,” kata Aldo Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan dalam operasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.

Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan.

AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” tandasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu.

“Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Jombang. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Gresik Sisir Jalanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran

NASIONAL

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Bagikan Masker

NASIONAL

YONMARHANLAN XIV SORONG PERTAHANKAN PANGKALAN TNI AL KATAPOP

DAERAH

Dukung Program Pemerintah Budidaya Kelor, Danramil 1612-06/Lembor Bersama Masyarakat Tanam 1000 Bibit Pohon Kelor

BERITA

Mewakili Danramil Babinsa Koramil 05/Tulangan Menghadiri Rapat Mini Lokakarya Lintas Sektor di Puskesmas

DAERAH

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA

Babinsa Koramil 0816/16 WARU Meberikan PMT Untuk Balita Stunting di Desa Wadungasri

DAERAH

Bersama Korlantas Polri dan Instansi Samping, Polres Magetan Gelar FGD Pasca Laka Bus Pariwisata