Lamongan – Media Kabarpos.id – adanya Bank gelap yang tidak mengantongi izin kini Mengeluap di mana – mana yang sekarang terjadi di dusun Kedung bulu DESA DUMPI AGUNG kecamatan KEMBANGBAHU kab Lamongan.
Adanya awak media yang kerap kali turun di lapangan dan faktor kebetulan nongkrong di warung kopi mendapatkan laporan dari beberapa Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya sebut sajah konsumen menceritakan bahwasanya unsurnya keterpaksaan .
Al hasil di dalam perjalan kehidupan ekonomi tidak bertambah Sukses malah terlilit hutang yang sangat banyak akhirnya … Tidak bisa membayar . BUNGA bertambah banyak sampai menumpuk membuat hidup semakin tertekan ungkap Nara sumber.15 Oktober 2023
Awak media mencoba hub tlpn atau chat WA tidak di respon bapak NARDI mala nomer di blokir selaku peminjam dan akhirnya mencoba mendatangi rumahnya
Lamongan . Sabtu 28 oktober 2023
Ketemu langsung dengan bilaunya bapak NARDI atas pertanyaan awak media mengiyakan atas usaha yang sudah lama di jalan kan dan mengakui bahwa usaha yang di jalani selama ini tidak mengantongi izin dari BANK INDONESIA / ( OJK ) berarti ILEGAL.
Nantinya praktik ini bertindak seolah-olah mereka adalah bank resmi. Apabila memang terbukti, maka dapat terkena pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta terkena denda maksimal 200 miliar.
Anda bisa melaporkan penagih utang ketika mereka melibatkan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tersebut termasuk pemaksaan, kekerasan, hingga penekanan. Itu adalah salah satu undang undang untuk menjerat rentenir.
Barulah rentenir dapat dipidana apabila pada prakteknya terdapat unsur-unsur tindak pidana seperti pada pasal : 335 (1) KUHP dan pada pasal 336 (1) (2) KUHP ; pasal 368 (1) KUHP dan pasal 368 (2) KUHP ; pasal 333 dan pasal 334 KUHP. bersambung ( TIMSSUS )