Pangkal Pinang — Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Bangka Belitung (Babel) Edi Warsito, SH mengecam keras, menentang dan bersikap menolak atas adanya pernyataan seorang petinggi LSM di daerah itu yang menyudutkan profesi wartawan, dengan menyebut adanya Golongan Wartawan Bodrex.
Sebelumnya, sempat viral pemberitaan media setempat yang bersumber dari statement yang dilontarkan Ali Hartono, salah seorang pimpinan LSM di Kabupaten Bangka Barat, dengan menyebut adanya Golongan Wartawan Bodrex atau wartawan abal-abal.
Menurut Edi Warsito, Jurnalis atau wartawan mengemban fungsi sosial kontrol, makanya jangan ada pihak yang kerap kali membenturkan dengan kepentingan pribadinya, lalu menyebut wartawan dengan Istilah wartawan abal-abal, wartawan Bodrex atau sejenisnya.
“Menggolongkan jurnalis dengan istilah wartawan bodrex atau wartawan abal-abal, jelas bertujuan memberikan tekanan kepada para jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Edi Warsito kepada sejumlah awak jaringan media FPII dikediamannya dibabel, Minggu (1/1/2023).
“Kami keluarga besar FPII Setwil Babel, menolak dan mengecam tudingan dengan istilah wartawan Bodrex, tolong buktikan kebenarannya,” rukas Edi Geram.
Edi Warsito menyatakn sangat menyayangkan statement itu dilontarkan oleh seorang petinggi LSM.
“Statement itu terindikasi penghinaan, untuk itu kami bersama Kawan kawan wartawan meminta Ali Hartono buka ke publik untuk membuktikan kebenarannya,” pinta Edi.
Edi Warsito yang juga merupakan Kepala Perwakilan Media FPII Cyber itu menambahkan, wartawan dalam menjalankan profesinya, dibekali surat tugas dari Redaksi medianya dan pastinya dalam pemberitaan pun wartawan diwajibkan menjunjung tinggi kode etik serta di lindungi UU Pers.
“Saya sarankan, saudara Ali Hartono jangan asal bicara, saat ini hampir seratus lebih wartawan di Babel minta Ali Hartono segera buktikan, dan buka siapa yang dia maksud wartawan bodrex,” tukasnya.
Edi Warsito menilai, starement Ali Hartono telah mencoreng dan mencemarkan profesi jurnalis.
“Jika ini tidak bisa di buktikan, dan apabila memenuhi unsur maka kami sepakat akan bawa ini ke jalur hukum” tutup Edi Warsito. ##
Sumber : FPII Setwil Babel