Kabarpos.id Lamongan, – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah Negeri Pertama di Lamongan masih marak.
Dugaan pungli iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh siswa masih ditemukan di SMP Negeri 1 Babat, Lamongan yang nilainya sebesar Rp 75 ribu.
Tak hanya pungli berkedok peningkatan mutu, pihak SMPN 1 Babat juga menarik uang kain seragam ke seluruh orang tua siswa baru sebesar Rp. 1.3 juta untuk siswi dan Rp. 1 juta untuk siswa.
Selain itu, untuk siswa kelas 7 diharuskan bayar biaya investasi sebesar Rp. 1.5 juta setiap siswa, menurut Kepala sekolah Nunggal Isbandi saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) biaya tersebut bisa diangsur selama 1 tahun.
Salah satu orang tua siswa SMPN 1 Babat menuturkan, jika uang investasi dan seragam sangat dikeluhkan wali murid dan terkesan dipaksakan.
“Kita disuruh melunasi uang seragam, untuk bulanan ya Rp. 75 ribu itu rutin,” kata orang tua siswa yang namanya enggan disebutkan, Senin (11/9/2023).
Padahal untuk sekolah negeri, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan bagi orangtua siswa, hanya diperbolehkan menarik sumbangan kepada orangtua siswa, dimana sumbangan ini tidak ditentukan nominalnya dan tidak ditentukan batas waktunya.
“Anak saya baru kelas satu dan harus membayar Rp 2 lebih juga, seharusnya sekolah negeri kan tidak ada pungutan seperti itu,” tegasnya.
Pria berambut gondrong ini juga menyesalkan komite maupun pihak sekolah SMP Negeri 1 Babat yang terkesan memaksakan pungutan tersebut.
Bahkan ia terpaksa mencari hutangan sana sini untuk melunasi biaya pendidikan di SMPN 1 Babat itu.
“hutang sana sini mas untuk membayar pungutan itu, supaya anak saya bisa sekolah,” tandasnya.
Ia menuturkan, jika memang harus ada pungutan, komite sekolah tidak bisa memungut ke wali murid, tugas mereka sesuai Permendikbud 75 bisa saja menggalang dana dari pihak ketiga ke perusahaan bukan malah ke wali murid.
“jangan beralasan komite, komite tidak bisa memungut ke wali murid dengan nilai yang ditentukan, silahkan ke perusahaan itu aturannya,” pungkasnya.
Kepala sekolah SMPN 1 Babat, Nunggal Isbandi saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) mengakui kalau ada penjualan seragam yang dilakukan sekolahnya, dirinya juga membenarkan jika ada biaya investasi sebesar Rp. 1.5 juta untuk siswa kelas 7.
“Iya seragam untuk laki-laki Rp. 1 juta dan perempuan Rp. 1.3 juta, Biaya investasi iya benar Rp. 1.5 juta bisa diangsur setahun, uang bulanan Rp. 75 ribu,” papar Nunggal Isbandi.
Saat ditanya tentang dasar hukum yang dipakai untuk melakukan pungutan tersebut, Isbandi berdalih bahwa semua Pungutan itu sudah atas Rekomendasi Bupati Lamongan dan Dinas Pendidikan Lamongan.
“Ini sudah atas rekomendasi Bupati mas, Dinas juga mengetahui,” Pungkasnya.
Pihak Tipikor Unit 3 Polres Lamongan saat dikonfirmasi mengenai pungutan di Sekolah ini mengaku belum mengetahui, namun pihaknya akan memproses sesuai aturan jika ada pengaduan atau gejolak yang muncul karena Pungutan tersebut,
“Kita masih belum tahu, ya akan kita proses jika ada pengaduan yang masuk ke kami,” ungkap IPDA Yusuf, Senin (11/9/2023).
Terpisah, Bupati Lamongan Yuhronur Effendi saat hendak dikonfirmasi melalui seluler masih belum tersambung, dikirim pesan WhatsApp juga belum dibalas.
Dengan jumlah siswa yang mencapai 900 siswa, bisa dibayangkan berapa ratus juta yang diraup oleh SMPN 1 Babat setiap tahun, jika dikalkulasi untuk pungutan bulanan saja, sekolah ini meraup Rp. 810 juta setiap tahun.
Jika terbukti melakukan pungli, Kepala sekolah SMPN 1 Babat Nunggal Isbandi bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Tim redaksi)
