Nganjuk, kabarpos.id – Praktik pungutan liar diduga terjadi di SMKN 1 Nganjuk. Wali murid baru diwajibkan membeli seragam hingga jutaan rupiah tanpa perincian tertulis, tanda terima sah, maupun dasar hukum yang jelas. Selain itu, peserta didik juga dibebani uang gedung dan biaya tambahan lainnya pada saat daftar ulang, seluruhnya dilakukan seolah sistematis dan masif.
Pungutan ini berlangsung selama masa daftar ulang dan dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa pungutan di satuan pendidikan negeri harus bersifat sukarela, transparan, tidak memberatkan, dan memiliki dasar hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh,SMKN 1 ini membebankan kepada siswa baru untuk pembelian seragam berupa kain kurang lebih 2 juta,1 stel kaos olahraga sebesar 150 ,biaya praktek persemester 300 ribu,serta uang gedung sebesar 1,7 juta.
Biaya tersebut, dibebankan kepada wali murid tanpa ada dasar hukum yang jelas.Progam pemerintah pusat Sekolah TisTas (Gratis Tuntas) seolah hanya slogan tanpa ada penerapan yg sesuai dilapangan.
Selain itu, himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yakni Aris Pawei yang mengatakan bahwa tidak boleh ada sumbangan maupun iuran dalam bentuk dan jenis apapun seolah tidak digubris Oleh Gaguk Wiyono Heru selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Nganjuk tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Gaguk Wiyono Heru belum memberikan keterangan resmi.Saat Dikonfirmasi Dirinya memilih Bungkam.Selain iti,Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk juga belum menanggapi permintaan klarifikasi atas legalitas pungutan tersebut. Hal itu, dinilai bahwa pungutan yang dilakukan sekolah seolah sudah ada kongkalikong karena tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
Jika terbukti, pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 423 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Bersambung/Red)
