Bojonegoro, kabarpos.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024/2025 di SMKN Ngambon, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, memunculkan dugaan ketidakwajaran. Penelusuran lapangan dan analisis dokumen menunjukkan adanya perbedaan antara laporan realisasi, kondisi fisik sekolah, dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), yang diduga belum sepenuhnya mencerminkan fakta.
Data resmi mencatat jumlah siswa penerima BOS 779 orang, sementara siswa aktif mencapai 812 orang, sehingga selisih 43 siswa menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan alokasi dana. Dari sisi belanja, untuk pos administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp 195 juta, untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 29 juta, dan pemeliharaan sarana prasarana Rp161 juta belum terlihat sebanding dengan kondisi fisik sekolah, seperti perpustakaan dan ruang praktik.
Sejumlah kegiatan dalam KKP sulit dijumpai bukti pelaksanaannya di lapangan, meski dokumen menyatakan telah sesuai juknis. Pos honor guru tidak tetap (GTT) juga menimbulkan dugaan selisih antara angka laporan dan nominal yang diterima guru, meski perlu klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, publikasi penggunaan BOS melalui papan informasi belum ditemukan, sesuai kewajiban Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Redaksi telah mengajukan beberapa pertanyaan konfirmasi kepada Kepala SMKN Ngambon, Alim Suwantono, namun hingga berita ini tayang, tidak ada jawaban. Selain itu, media ini masih menyusun surat kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur untuk meminta data realisasi faktual selama masa jabatan kepala sekolah.
Dari temuan awal, terdapat tiga titik dugaan ketidakwajaran:
1. Perbedaan data jumlah siswa penerima BOS
2. Belanja yang belum tercermin secara fisik
3. KKP yang diduga tidak mencerminkan realisasi faktual
Kepala sekolah SMKN Ngambon Alim Suwanto belum ada jawaban saat dikonfirmasi masalah ini.Sebagai pejabat publik yang di sumpah untuk mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat.Tentunya tidak tercermin pada pribadinya.
Berita ini tayang setelah upaya konfirmasi wajar dilakukan, sehingga memenuhi kaidah jurnalistik sesuai Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 3. Informasi disajikan netral, analitis, dan berbasis fakta, tanpa menjustifikasi pihak manapun.
(Bersambung/Red)
