Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / PERISTIWA / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:46 WIB

Dua Orang Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya Minta Semua Pihak Taat Hukum

Foto : Dua Orang Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya Minta Semua Pihak Taat Hukum

Foto : Dua Orang Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya Minta Semua Pihak Taat Hukum

KABARPOS.ID Surabaya, – Polrestabes Surabaya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis saat melaksanakan peliputan di sebuah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Setelah menangkap dua terduga pelaku, kali ini, dua orang menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada hari sore hari ini, Rabu 25 Januari 2023. Sedangkan sebelumnya sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni MH (55) Th dan Pria Berinisial S (55). Dengan demikian sudah ada 4 pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menghimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri. Ia meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.

“Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan aksi Kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi. Sesuai dengan atensi bapak Kapolri dan ditegaskan bapak Kapolda Jatim, kemudian diimplementasikan oleh Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.

Foto : Dua Orang Menyerahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya Minta Semua Pihak Taat Hukum

“Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ).

“Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan,” tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum.

“Jangan kecewakan masyarakat Surabaya,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Blitar Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Knalpot Brong Hasil Razia

BERITA

Ciptakan Situasi Kondusif Wilayah Surabaya

BERITA

Jelang Buka Puasa Kodim 1009/Tanah Laut Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan Raya

BERITA

Pastikan Keamanan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Monitoring Pencocokan Objek Sengketa Tanah

BERITA

Dandim 0817/Gresik Pastikan Kondusifitas Wilayah Driyorejo dan PT Kingdom Unit 2 Karangandong, Persiapkan Rencana Kunker Pangdam V/Brawijaya

DAERAH

Bhabinkamtibmas himbau warga agar selalu pakai masker

Uncategorized

Peringati HUT Brimob Ke-78, Eks Brimob Nusantara Polres Sampang Salurkan 30.000 Liter Air Bersih Untuk Masyarakat

BERITA

Babinsa Selalu Hadir untuk Berikan Semangat Usaha Binaan Lebih Maju