GRESIK, Kabarpos.id – Dugaan manipulasi anggaran atau sering disebut kegiatan Fiktif dalam birokrasi masih saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya di Desa Watestanjung Kec. Wringinanom Kab. Gresik
A.Yani, selaku kepala desa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait salah satu anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 yakni lanjutan pasar desa senilai 124 juta dan modal BUMDes senilai 20 jt kades A.Yani berbelit dan susah untuk diminta keterangan.
Tidak hanya itu saja, yani juga melontarkan kata – kata kotor kepada awak media layaknya anak jalanan saat di konfirmasi
” Yo wes mas beritano , koen pancen mbokne ancuk ( ya sudah beritakan mas , kamu memang jancuk ) ” umpat yani pada senin, (29/4/24)
Dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) yg tertera dalam laporan Om-span kementerian keuangan Yani (sapaan kades) menjelaskan bahwa terkait untuk untuk lanjutan pasar desa,itu semua sudah direalisasikan.Namun,untuk anggaran BUMDes nya,Kades watestanjung ini belum ada komentar.
Peristiwa yang dilakukan kepala desa Watestanjung itu terkesan ada yg ditutup-tutup i. Sebagai pejabat kepala desa,sikap Ahmad Yani dinilai berseberangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan juga Permendagri nomor 44 tentang Desa.
Pegiat anti korupsi jawa timur Fahrizal pun angkat bicara.Dirinya mengecam keras sikap kepala desa yang tidak terbuka kepada masyarakat itu.
“Yang dikelola itu uang rakyat,gajinya jg dari rakyat,kenapa tidak terbuka kepada rakyat.Apalagi skrg jamannya tehnologi,baik lewat telepon,lewat surat,atau lewat apapun sebagai pejabat publik yang mengelola APBN wajib terbuka dengan siapapun. “cetus Fahrizal dengan nada senyumnya.
Mantan aktivis 98 itu pun menambahkan,akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait.Bila perlu untuk melakukan audit secara terbuka seluruh anggaran di desa Watestanjung tersebut.
“Itu baru dikonfirmasi beberapa anggaran,belum yang lainnya.kita sudah punya laporan realisasi anggaran DD maupun BK nya kok.Dan kasus ini akan saya kawal sampai menemui titik terang.”lanjutnya.
Sebagai pejabat publik,memang harus bijaksan.Apalagi dalam melayani dan mengayomi kepentingan Masyarakat. Keterbukaan informasi publik itu sebagai kontrol sosial maupun pengawasan jika terjadi adanya penyelewengan ataupun kegiatan- kegiatan Fiktif yg dianggarkan oleh APBN kita.
Selanjutnya,Fahrizal akan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait hal yg dilakukan oleh Ahmad Yani selaku Kuasa Pengguna Anggaran Desa Watestanjung tersebut.jika memang ada pelanggaran ataupun menyalahi aturan,maka pihak berwajib harus berani memproses yg bersangkutan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. (Red)