Sidoarjo,Kabarpos.id – Pabrik pengelolaan limbah plastik di Desa Bulang Desa Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo diduga illegal,Namun hingga kini tetap saja Beroperasi.
Pabrik tersebut diketahui telah lama Beroperasi,namun saat dikonfirmasi awak media,Pimpinan HRD yakni Bakir tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan nya secara lengkap.
Dari hasil investigasi dilapangan, masyarakat setempat berinisial M, bahwa limbah air yang keluar dari pabrik tersebut mengalir ke sungai yang dinilai sngat merugikan warga karena sungai tersebut merupakan sungai yang mejadi mata air utama para petani Di Desa Bulang.
“ Kita sebagai warga disini tidak berani untuk menegur pemilik pabrik. Seharusnya pemerintah setempatlah yang harus memberi teguran.Karena dari limbah itu sangat merugikan para petani.“ ujar M kepada Kabarpos.id jumat (01/11/2024).
Kepala Desa Bulang yakni Wulyono mengatakan jika sudah beberapa kali mengingatkan,namun tidak pernah di gubris oleh pemilik pabrik.Untuk itu,para APH terkait harus turun dan bertindak untuk menutup pabrik pengelolaan kemasan tersebut secepatnya.
Sesuai aturan yang ada,pabrik yang berlokasi di daerah lahan hijau itu diduga masih berstatus UD.Ijin pengelolaan Limbah B3,IMB,SIPA,serta perizinan lainnya pun diduga belum ada.
Masyarakat berharap ada tindakan dari pemerintah setempat untuk menertipkan pabrik yang diduga illegal tersebut untuk secepatnya.
Jika memang belum ada tindakan yang tepat terkait hal ini,awak media dengan menggandeng sejumlah LSM akan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo serta Satpol-PP setempat untuk bareng-bareng menurup aktivitas ilegal di pabrik itu.
(Bersambung/ Red)