
Diduga Dikelola Yayasan, Dana PIP SMK Sunan Giri Gresik Disorot
Gresik, kabarpos.id – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 di SMK Sunan Giri, Menganti, Gresik, kini disorot tajam. Dari total 1.219 siswa, tercatat 349 siswa menerima dana PIP dengan nilai keseluruhan Rp599.400.000, terdiri dari Rp228.600.000 (aktivasi nominasi), Rp327.600.000 (relaksasi), dan Rp43.200.000 (pemberian langsung).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelolaan dana dilakukan langsung oleh yayasan yang menaungi sekolah, bukan diterima utuh oleh siswa penerima manfaat. Praktik ini bertentangan dengan Juknis PIP 2023 Pasal 8 ayat (2) yang mengatur bahwa dana PIP wajib disalurkan langsung ke rekening siswa tanpa campur tangan pihak sekolah maupun yayasan, kecuali untuk pendampingan teknis.
Potensi korupsi dan penyelewengan anggaran pun terbuka lebar. Penyaluran yang tidak sesuai prosedur resmi membuka ruang penyalahgunaan, apalagi tanpa kejelasan bukti transaksi atau sistem kontrol dari pihak luar.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.”
Kepala Sekolah, Safi’i, hingga kini belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui berbagai saluran.
Sementara itu, media ini masih melakukan investigasi secara door to door ke para siswa penerima dana PIP untuk menghimpun data faktual di lapangan dan memperkuat dugaan penyelewengan.
Jika memang hal ini benar adanya, Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas sesuai fungsinya.Jika hal ini trs dibiarkan,budaya korupsi di negara ini trs meraja lela.
(Bersambung/Red)