Mojokerto kabarpos.id – Alih-alih menjelaskan dan membuka ruang klarifikasi atas pemberitaan miring yang menyeret nama desanya, Kepala Desa Cembor justru memilih langkah kontroversial. Nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi diduga diblokir. Sikap ini sontak memicu kecaman dan dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers.
Upaya wartawan untuk menghubungi Kepala Desa Cembor dilakukan berulang kali, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun bukan jawaban yang didapat, melainkan pemutusan komunikasi secara sepihak. Nomor wartawan tak lagi bisa dihubungi, diduga telah diblokir.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, bukan menghindar apalagi memblokir wartawan.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Sikap seperti ini mencerminkan alergi terhadap kritik. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus takut memberikan klarifikasi? Memblokir wartawan justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu aktivis kontrol sosial.
Publik menilai, tindakan Kepala Desa Cembor bukan hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan media.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cembor masih memilih diam dan belum memberikan klarifikasi resmi apa pun. Sikap bungkam ini memicu pertanyaan besar: apa yang sebenarnya disembunyikan?
Masyarakat pun mendesak pihak kecamatan, inspektorat, hingga pemerintah kabupaten agar turun tangan dan mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, praktik membungkam pers dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan informasi di tingkat desa.
(Bersambung/Red)
