Manggarai Timur, 28 Desember 2023 – Serma Muhktar, Danramil 1612-05/Elar, turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Perlindungan Anak yang diselenggarakan di Kantor Desa Wela Lada, Kecamatan Sambirampas, Kabupaten Manggarai Timur. Acara berlangsung pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting di wilayah tersebut.
Dalam acara tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Riko Budiman SH, MH menyampaikan materi yang mengedukasi masyarakat terkait Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak korban kekerasan. Beberapa poin penting yang disampaikan mencakup bentuk-bentuk KDRT, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Selain itu, penekanan juga diberikan pada perlindungan anak korban kekerasan. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan pidana terkait tindak pidana dalam perlindungan anak, seperti diskriminatif, aborsi, pembiaran dan penelantaran anak, pengangkatan anak, penganiayaan dan kekerasan anak, serta eksploitasi anak. Ketentuan-ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 90 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat dan tokoh masyarakat, antara lain Camat Sambirampas Robertus Nurdin, Kapolsek Ipda Kiki, Kepala Desa Wela Lada Erhardus Harsan, Kepala Desa Kembang Mekar Heri Bertu Sup, dan Kepala Desa Lada Mese Sebinus Mil.
Serma Muhktar menyatakan, “Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan perlindungan hukum, khususnya dalam konteks KDRT dan perlindungan anak. Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih aware terhadap isu-isu hukum dan dapat menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.”
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak