Gresik, Kabarpos.id – Laporan penyaluran Dana Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik, tampak rapi di atas kertas. Namun hasil telaah bergaya audit KPK mengungkap adanya indikasi kejanggalan dan potensi penyimpangan anggaran di hampir seluruh pos kegiatan.
Beberapa proyek fisik dinilai tidak sebanding dengan nilai yang tercatat, bahkan ada kegiatan yang terindikasi dipecah untuk menghindari sistem pengadaan terbuka.
Misalnya, dua proyek pengerasan jalan desa masing-masing senilai Rp37,5 juta dan Rp49,4 juta. Pola pemecahan seperti ini kerap digunakan agar tidak masuk kategori tender terbuka. Sementara itu, pembuatan gorong-gorong Rp11 juta dinilai terlalu kecil untuk pekerjaan konstruksi permanen, mengindikasikan hanya kegiatan simbolik dengan volume fisik minim.
Kegiatan informasi publik desa Rp10,53 juta juga rawan mark up. Dengan harga pasar baliho sekitar Rp400 ribu per unit, dana tersebut seharusnya menghasilkan lebih dari 25 baliho, bukan hanya beberapa.
Begitu pula program posyandu Rp26,99 juta, yang seringkali tak didukung bukti insentif dan laporan penerima yang valid.
Sektor ketahanan pangan Rp12,5 juta dan UMKM Rp75 juta menjadi dua pos yang paling disorot. Audit semacam ini sering menemukan pembelanjaan fiktif, penerima bantuan yang tak jelas, serta harga pengadaan yang dinaikkan hingga dua kali lipat.
Sedangkan pos “lain-lain” Rp22,5 juta disebut auditor sebagai lubang hitam APBDes, tempat penyimpanan dana sisa tanpa rincian penggunaan.
Secara keseluruhan, pola yang terlihat menunjukkan potensi selisih anggaran 25–40% dari total dana desa.
Celah utamanya ada pada mark up harga, volume pekerjaan tak sesuai, serta lemahnya verifikasi laporan kegiatan.
Dana desa sejatinya untuk rakyat. Namun tanpa pengawasan kuat, angka-angka itu justru menjadi lorong gelap di balik papan transparansi.
Suryani kepala desa Ganpingrowo saat di konfirmasi awak media terkait realisasi anggaran desanya langsung buru – buru blokir nomor wartawan
Hal senada juga di lakukan sekretaris desa Gampingrowo, sekdes tidak blokir nomor wartawan, namun saat di konfirmasi melalui seluler jawaban tidak pernah di berikan, dan hanya kata undangan silaturrahmi yang keluar dari mulut sekdes Gampingrowo
” Monggo silaturrohmi ke kantor aja mas, biar nambah seduluran ” ucap Sekdes, di ulang berkali – kali seakan sengaja tidak mau menjawab pertanyaan wartawan
Pemblokiran nomor wartawan oleh kepala desa Gampingrowo di duga sengaja di lakukan dengan tujuan agar kebobrokan pemerintah desa tidak tercium wartawan, namun suryani lupa bahwa apa yang di llakukan sama juga menghalangi wartawan dalam mencari berita melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(Red)
