Home / Uncategorized

Kamis, 10 November 2022 - 13:31 WIB

Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

KABARPOS.ID  BANGKALAN – Bergulirnya Kasus demi Kasus yang di tangani kepolisian resort bangkalan pastinya sudah sesuai prosedur kode etik kepolisian tanpa adanya embel-embel dibelakang dalam masa penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Berbagai kasus yang ditangani kepolisian Resort Bangkalan diantaranya : a. Kasus Korupsi b. Tindak pidana umum seperti pencurian perampokan pembunuhan, narkotika/sabu dan lain sebagainya. c. Kekerasan dalam rumah tangga. d. Tindak pidana tertentu dan lain sebagainya.

Sebagaimana Pasal 13 tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Foto: Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan Menyampaikan bahwa Kepolisian Polres Bangkalan telah menjalankan tugas sesuai dengan Kode etik kepolisian dan menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30.

Jika ada tuduhan tidak baik bagi kepolisian Resor Bangkalan itu hanya ulah oknum tidak bertanggung jawab dan mau menang sendiri dalam mencari sensasi publik.

Pastinya dalam penanganan perkara tindak pidana pihak Penyidik lebih paham dan lebih mengerti daripada pihak luar yang bukan bidangnya.

Dan dalam perkara pidana disitu ada hak pelapor dan terlapor jika delik hukumnya Delik aduan bukan delik biasa,” ungkap Aktivis KAKI, Kamis 10 November 2022 bertepatan pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November.

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30

HAK-HAK PELAPOR

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Penulis : redaksi hsn

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Kodim 1008/Tabalong Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan

DAERAH

Babinsa Sempor Ikuti Pembinaan Rohani Islam

DAERAH

Aipda Budi Berikan Edukasi Larangan Karhutla Gunakan Media Spanduk Stop!!! Karhutla

Uncategorized

Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Dinas Sosial Menyalurkan Pembagian  Bantuan Beras Ke Warga Masyarakat Yang Kurang Mampu.

BERITA

Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Desa Mekar Jaya Ajarkan Shalat Kepada Anak – Anak

DAERAH

Cegah covid-19 internal Polsek Maliku ini yang dilakukan Kanit Provost

Uncategorized

Babinsa Koramil 05/Tulangan Peltu Lukman Bersama Sertu Sukandar~Hadiri Pelantikan Antar Waktu Anggota BPD Desa Grinting

BERITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Bagikan Sembako dari Polresta Palangka Raya