Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 24 November 2022 - 15:48 WIB

Aipda Budi Berikan Edukasi Larangan Karhutla Gunakan Media Spanduk Stop!!! Karhutla

Polres Pulang Pisau Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan personel Satpolairud Polres Pulang Pisau , Polda Kalteng Aipda Budi Hadinata memberikan sosialisasi larangan karhutla kepada masyarakat di bantaran Das Kahayan.

Anggota Satpolairud Polres Pulang Pisau juga menyampaikan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran Das Kahayan terkait pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah agar kiranya Masyarakat tetap waspada dan selalu mentaati protokol kesehatan seperti yang sudah di anjurkan oleh pemerintah, Kamis ( 24 / 11 / 2022 ) Pagi.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., Melalui Kasat Polairud AKP Hadri menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang dengan fokus utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat supaya tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau nanti apapun alasannya.

“mari kita jaga lingkungan kita agar orang-orang yang kita sayangi tidak terkena dampaknya apalagi dengan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang kita alamai jangan sampai akibat dari kebakaran hutan dan lahan tersebut malah memperburuk keadaan kita sekarang,” Tutur Akp Hadri

Share :

Baca Juga

BERITA

PROGRAM PEMBANGUNAN SALURAN IRIGASI SUDAH TERLAKSANA DENGAN BAIK

BERITA

Polresta Malang Kota Beberkan Peran RE, Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Uncategorized

KABARPOS Aceng Syamsul Hadie: Putusan PN Jakpus (Penundaan Pemilu) Pemantik Huru Hara.

Uncategorized

Wujudkan Pemilu Damai Kapolda Jatim Kunjungi Kantor DPRD Jawa Timur

BERITA

Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

BERITA

Sertu Yoyo Babinsa Penatarsewu Hadiri Undangan Ruwah Desa Dan Haul Mbah Sidi

Uncategorized

BERHASIL MENGAMANKAN TIGA PELAKU PENCURIAN

DAERAH

Babinsa Kedungdoro Pendampingan Pembekalan Adik Adik Pramuka